Pontianak. Maret 2024. Kelapa sawit
merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Kalimantan Barat yang
diusahakan dalam bentuk perkebunan swasta dan perkebunan rakyat sejak
dulu. Umur tanaman yang sudah tua atau
lebih dari 20 tahun menyebabkan produktivitas tanaman menurun. Salah satu upaya
untuk mengatasi hal tersebut terutama di perkebunan sawit rakyat, pemerintah
melakukan program PSR atau peremajaan sawit rakyat.
PSR sendiri merupakan program nasional untuk membantu pekebun
rakyat dalam meremajakan tanaman kelapa sawitnya, dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan produksi, produktivitas, daya saing dan pendapatan serta
kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia. Program PSR menyasar kebun
sawit yang sudah tua atau rusak umur, kemudian produktivitas yang rendah yakni
lebih kecil atau sama 10 ton/hektare/ tahun.
Data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar bahwa
pelaksanaan program PSR pekebun di Provinsi Kalbar dimulai sejak 2018 yang
tersebar di 8 kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang, Sambas, Bengkayang, Landak,
Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kubu Raya.
Pengembangan PSR di Kalbar sendiri memiliki tantangan yang
cukup banyak disamping kesulitan dalam memenuhi benih yang tersertifikasi,
pengetahuan budidaya kelapa sawit yang baik serta potensi serangan OPT yang
beragam sejak awal pembibitan hingga tanaman menghasilkan.
Berlatar pertimbangan bahwa umur peremajaan sawit rakyat yang
masih terhitung baru ini memiliki perjalanan yang masih cukup panjang serta
tantangan berbagai OPT yang menghadang, baik yang sudah terjadi maupun yang
belum, maka sebagai salah satu bentuk dukungan program PSR tersebut, di Tahun
Anggaran 2024 ini, BPTP Pontianak berencana untuk membentuk satu Regu Proteksi
Kelompok Tani Perkebunan (RPO) di salah satu lokasi pengembangan PSR di
Kabupaten Kubu Raya tepatnya di Desa Mega Timur.
Pembentukan regu proteksi bertujuan
agar petani mempunyai pengetahuan, keterampilan serta kemampuan dalam melakukan
pengendalian OPT mencakup pengetahuan dan keterampilan mengenai ekobiologi OPT,
tehnik pengamatan, diagnosa dan pengambilan keputusan serta kemampuan melakukan
pengendalian dengan tehnik pengendalian yang sesuai secara mandiri. Manfaat
lebih lainnya dari adanya regu proteksi kelompok tani adalah kesiapan petani
anggota regu proteksi kelompok tani dalam membantu instansi pemerintah dalam melakukan
pengendalian ketika terjadi suatu serangan eksplosi OPT dalam skala besar dan
cakupan wilayah yang cukup luas.
Mempersiapkan kegiatan RPO tersebut
maka pada tanggal 2 Februari 2024 BPTP Pontianak bersama dengan Dinas
Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya telah melakukan CPCL untuk
mengkoordinasikan kegiatan RPO dengan pengurus KUD Jaya Usaha Sempurna Desa
Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang.