
TANTANGAN KEGIATAN
PERLINDUNGAN
Sejak dahulu, di Provinsi
Kalimantan Barat sering terjadi serangan jenis OPT yang bersifat eksplosif
dimana serangan terjadi dengan sangat cepat dan dalam areal yang sangat luas. Beberapa
OPT eksplosif yang tercatat antara lain adalah serangan hama Belalang Kembara pada
tanaman pertanian dan perkebunan di tahun 1968 dan muncul lagi pada tahun 1990
hingga 2000-an, kemudian serangan eksplosi hama Kumbang Janur Kelapa Brontispa
longissima di tahun 2004 di daerah Kabupaten Pontianak, serangan Kumbang Badak Oryctes
yang menyebabkan 3000 tanaman Kelapa mengalami kematian tahun 2012 di daerah
Kubu Raya, serangan ulat daun kelapa Artona catoxantha di daerah Pemangkat, Kabupaten Sambas yang
menyerang tanaman Kelapa seluas 600 hektar tahun 2010-2012 dan serangan ulat
api Setothosea asigna yang menyerang tanaman Kelapa Sawit di Kabupaten Sambas dan
Ketapang tahun 2010.
Gambar: Serangan hama ulat pemakan
daun kelapa di perkebunan kelapa dan kelapa sawit milik rakyat.
Tantangan terbaru perlindungan
tanaman perkebunan juga terjadi dengan munculnya hama-hama baru yang sebelumnya
belum pernah menimbulkan kerusakan secara serius pada beberapa tanaman perkebunan
seperti serangan penyakit Jamur Pirang Septobasidium yang menyerang tanaman Lada
sejak tahun 2004 serta yang terbaru di tahun 2019 ini adalah adanya penyakit Gugur
Daun Karet Pestalotiopsis dan Fusicoccum pada tanaman Karet.
Gambar: Serangan OPT gugur daun
pada tanaman Karet di kebun milik petani
Perlindungan tanaman merupakan
hal yang sangat penting dalam memberikan asuransi dan rasa aman bagi para
pekebun dalam melakukan proses produksi budidayanya. Organisme pengganggu tumbuhan
(OPT) merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya produktivitas, produksi
dan mutu komoditas perkebunan. Serangan organisme pengganggu tumbuhan pada
komoditas utama perkebunan menyebabkan kerugian hasil kebun dan kondisi
tersebut akan semakin diperburuk dengan terjadinya cekaman iklim seperti
kekeringan, kebakaran lahan dan banjir.
Upaya penanganan permasalahan
tersebut selama ini cenderung bertumpu pada upaya pemerintah semata. Disisi
lain, peranan pemerintah tersebut dibatasi anggaran dan SDM yang jumlahnya
relatif sangat terbatas. Perlu terobosan dan perubahan paradigma dalam
pengendalian OPT di lapangan. pengendalian OPT yang selama ini bertumpu pada
bantuan pemerintah dirubah menjadi gerakan pengendalian yang dilakukan oleh petani
dan masyarakat dengan dukungan dan bantuan pemerintah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa perlindungan perkebunan dilakukan
melalui pemantauan, pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
Selanjutnya diamanatkan pula bahwa perlindungan tanaman perkebunan menjadi
tanggungjawab pelaku usaha perkebunan, pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dan pemerintah pusat. Seluruh stake holder perlu bersinergi untuk
mensukseskan program-program perkebunan. Sinergi dilaksanakan mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring. Kegiatan perlindungan
perkebunan harus disinergikan dengan kegiatan pengembangan budidaya dan
diutamakan dilaksanakan pada kawasan perkebunan, kegiatan perlindungan perkebunan
terutama pengendalian OPT agar dilaksanakan pada kawasan yang luas sehingga
memberikan dampak yang signifikan dalam menjaga kualitas dan kuantitas produk
perkebunan yang dihasilkan.
Dari sisi petani dan kelembagaan
petani, masih diperlukan peningkatan keterlibatan petani dalam
kegiatan-kegiatan perlindungan tanaman pada setiap tahapan budidaya. Penumbuhan
kesadaran petani akan pentingnya perlindungan tanaman, pengenalan terhadp
inovasi perlindungan tanaman baik cara
deteksi dini OPT penting maupun metode pengendalian, perlu dilakukan secara
berkesinambungan.
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan
(BPTP) Pontianak sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perkebunan
Kementerian Pertanian di daerah menyadari perlunya peningkatan peranan masyarakat
terutama petani/pekebun dalam kegiatan perlindungan perkebunan. Beberapa
kegiatan teknis terkait dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM)
pekebun telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh BPTP Pontianak yaitu Kegiatan transfer teknologi
perlindungan melalui Demonstrasi Plot (Demplot) Pengendalian Hama Terpadu OPT
Penting tanaman perkebunan, penyediaan layanan perlindungan perkebunan melalui
Klinik Tanaman Perkebunan, Sosialisasi Klinik Tanaman Perkebunan di
sentra-sentra perkebunan serta Pembentukan Regu Proteksi Kelompok Tani di
wilayah binaan Unit Pembinaan Perlindungan Tanaman (UPPT) BPTP Pontianak.
TRANSFER TEKNOLOGI
PERLINDUNGAN PERKEBUNAN MELALUI KEGIATAN DEMONSTRASI PLOT PENGENDALIAN HAMA
TERPADU
Kegiatan Demonstrasi Plot
(Demplot) oleh BPTP Pontianak dilaksanakan setiap tahun minimal di 4 kelompok
tani. Tujuan kegiatan ini adalah melakukan transfer paket teknologi
pengendalian OPT spesifik lokasi atau yang diperoleh dari kegiatan pengujian
BPTP Pontianak, kepada petani dalam bentuk petak kebun percontohan mulai dari
cara pengamatan, menyusunan rencana pengendalian, tindakan pengendalian dan
evaluasi. Dalam kegiatan demplot ini pengendalian suatu OPT akan secara tuntas
dicontohkan kepada petani mancakup teknik, sarana dan bahan pengendalian yang
digunakan.
Gambar: kegiatan demonstrasi plot
PHT OPT penting spesifik lokasi Kalimantan Barat, dan demplot pengendalian OPT
penting Regional Kalimantan dengan sumber dana APBN BPTP Pontianak.
LAYANAN KLINIK TANAMAN BPTP
PONTIANAK, SOLUSI MUDAH PETANI DALAM MELINDUNGI KEBUNNYA
Statistik tahun 2018 mencatat
perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat diusahakan oleh 620.638 KK yg artinya
setidaknya ada 503.692 orang yang butuh informasi, bimbingan, media untuk berkomunikasi,
berkonsultasi maupun berkoordinasi untuk pengusahaan komoditas perkebunan yang
mereka tanam, untuk memecahkan masalah gangguan OPT di kebunnya atau bahkan
memecahkan masalah gangguan usaha di kebunnya, di lain sisi, rasio antara
jumlah petani tidak sebanding dengan jumlah penyuluh maupun petugas
perlindungan tanaman perkebunan.
Keterbatasan jumlah
petugas/penyuluh dan keterbatasan kapabilitas petugas/penyuluh menginspirasi
kami untuk mendirikan Klinik Tanaman Perkebunan dengan memberikan layanan yang
meliputi : identifikasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) perkebunan, identifikasi
musuh alami, konsultasi teknis pengendalian OPT dan pemberian rekomendasi
pengendalian OPT perkebunan, penyediaaan agens hayati spesifik lokasi
Kalimantan Barat. Kelima, Penyediaan tenaga teknis untuk pendampingan kegiatan
pengendalian OPT di lapang, fasilitasi teknis pengendalian OPT.
Penggunaan nama klinik tanaman
mengadopsi klinik kesehatan yang sudah terlebih dahulu akrab di telinga
masyarakat umum, sehingga mudah dikenali dan diketahui fungsinya oleh
masyarakat. Klinik Tanaman BPTP Pontianak memberikan layanan gratis dan mudah
diakses oleh masyarakat baik dengan datang secara langsung ke klinik dan dapat
pula melaui layanan online internet atau melaui sms center. Jumlah klien terus
meningkat sejak awal mulai didirikan hingga tahun-tahun berikutnya berikutnya.
JEMPUT BOLA MELALUI
SOSIALISASI KLINIK TANAMAN KE MASYARAKAT
Meski layanan BPTP Pontianak
melalui Klinik Tanaman terus meningkat akan tetapi optimalisasi fungsi Klinik
Tanaman Perkebunan terus digenjot melalui kegiatan Sosialisasi Klinik Tanaman Perkebunan
dan Layanan BPTP Pontianak dengan terjun
langsung mendatangi sentra-sentra tanaman perkebunan di berbagai wilayah. Sosialisasi
Klinik Tanaman Perkebunan dan Layanan Perlindungan Tanaman merupakan salah
satu kegiatan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP)
Pontianak sebagai wujud nyata pelayanan publik
dan diseminasi pengembangan proteksi tanaman perkebunan kepada petani
perkebunan. Kegiatan Sosialisasi Klinik dilaksanakan di lokasi-lokasi/wilayah
yang menjadi sentra pengembangan tanaman perkebunan dengan mengundang instansi
terkait dan masyarakat petani dalam setiap kegiatan. Dalam Kegiatan ini dilakukan pengenalan profil
BPTP Pontianak beserta penjelasan tentang pelayanan publik yang dimiliki BPTP
Pontianak sehingga petani lebih mengenal dan memanfaatkan pelayanan publik yang
dimiliki BPTP Pontianak, termasuk pelayanan di bidang perlindungan tanaman.
Selain tentang layanan BPTP,
dalam kegiatan ini juga diselipkan materi teknis berupa pengenalan Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Perkebunan beserta cara pengendaliannya.
Fokus dari materi teknis ini adalah memberikan pemahaman kepada para petani
tentang makna dari OPT, termasuk pengertian hama, pernyakit, dan gulma beserta
perbedaannya. Memahami perbedaan hama, penyakit, dan gulma penting dipahami
agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan pengendalian OPT.
Selain itu, dalam pemaparan materi kedua tersebut juga ditekankan bahwa
pengendalian OPT tidak efektif jika hanya dilakukan dengan satu cara saja dan
individu (hanya di satu kebun tertentu), melainkan dengan berbagai cara atau
disebut juga pengendalian hama/penyakit secara terpadu dan dilakukan secara
serentak (bersama-sama dengan petani yang lain).
Setelah dilakukan pemaparan
materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan petani peserta. Dalam sesi
tersebut, petani menanyakan permasalahan OPT yang menyerang
kebun mereka dan cara untuk mengandalikan OPT tersebut. Dalam
kegiatan ini, ditampilkan beberapa produk Agens Pengendali Hayati (APH),
Metabolit Sekunder APH, Pupuk Organik Cair, Asap Cair yang dapat digunakan
untuk mengendalikan serangan OPT di kebun petani. Tidak hanya diberikan khasiat
dan cara pembuatan APH tersebut, petani bersama-sama dengan kelompok tani juga
mendapat peluang untuk melakukan pelatihan pembuatan APH dari BPTP
Pontianak.
Output yang diharapkan dari
kegiatan Sosialisasi Klinik Tanaman Perkebunan dan Layanan Perlindungan
Perkebunan adalah adanya kesadaran dari petani tentang pentingnya pengendalian
OPT di kebunnya sendiri melalui pemahaman tentang jenis-jenis OPT, cara
pencegahan dan pengendaliannya. Selain itu, dengan adanya sosialisasi klinik,
petani diharapkan nantinya lebih dekat dengan Klinik Tanaman Perkebunan BPTP
Pontianak, berkonsultasi tentang permasalahan OPT melalui telpon, sms, media
sosial, ataupun datang langsung berkunjung ke Klinik Tanaman Perkebunan, serta
petani dapat memanfaatkan pelayanan publik yang dimiliki BPTP Pontianak.
Gambar: kegiatan sosialisasi klinik dan praktek pengendalian OPT penting di kebun petani
PENUMBUHAN REGU PROTEKSI
KELOMPOK TANI SEBAGAI BASIS KELOMPOK TANI HANDAL DALAM PENGENDALIAN OPT
PERKEBUNAN
Satu hal yang tidak kalah penting
dan harus mendapatkan perhatian yang serius adalah pengembangan kelembagaan
petani yang memiliki anggota-anggota kelompok yang terampil dan terlatih dalam
melaksanakan pengendalian OPT. Upaya pengembangan kelembagaan petani ini
dilaksanakan oleh BPTP Pontianak dalam bentuk kegiatan Pembentukan dan
Pelatihan Regu Proteksi Kelompok Tani.
Pembentukan dan pelatihan regu
proteksi kelompok tani bertujuan agar petani mempunyai pengetahuan, keterampilan
serta kemampuan dalam melakukan pengendalian OPT mencakup pengetahuan dan
keterampilan mengenai ekobiologi OPT, tehnik pengamatan, diagnosa dan
pengambilan keputusan serta kemampuan melakukan pengendalian dengan tehnik
pengendalian yang sesuai secara mandiri. Manfaat lebih lainnya dari adanya regu
proteksi kelompok tani adalah kesiapan petani anggota regu proteksi kelompok
tani dalam membantu instansi pemerintah dalam melakukan pengendalian ketika
terjadi suatu serangan eksplosi OPT dalam skala besar dan cakupan wilayah yang
cukup luas.
Kegiatan Pembentukan dan
Pelatihan Regu Pengendali OPT dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut (8 jam
pelatihan per hari) diikuti oleh 25 petani peserta dengan berbagai materi
mencakup teori Kebijakan kelembagaan perangkat perlindungan perkebunan dan
perencanaan pengendalian OPT, pengenalan pestisida (jenis-jenis dan
ekotoksisitas pestisida); Perhitungan dosis pestisida dan teknik aplikasi
pestisida; Pengenalan alat-alat aplikasi pestisida, jenis nozzle dan cara
kalibrasi alat; Penyimpanan pestisida dan perawatan alat aplikasi;
Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dan penanganan pestisida; Grand design BPT
dan RPO. Selain materi teori, peserta juga dilatih untuk melakukan praktek
kalibrasi dan penggunaan alat pengendalian; Praktek Aplikasi pestisida dan
penggunaaan alat pengendalian (knapsack sprayer, mist blower, fogger, dan power
sprayer) serta perawatan alat –alat pengendalian. Selain materi dan
praktek, kepada setiap peserta juga diberikan 1 set alat pengaman diri yang
mencakup topi, baju lengan panjang, kacamata safety, masker, sarung tangan,
sepatu bot, apron.
BPTP Pontianak telah melaksanakan
kegiatan pembentukan dan pelatihan regu proteksi ini sejak tahun 2015 dan
hingga kini telah terbentuk 16 regu proteksi kelompok tani yang meliputi
komoditas Karet, Kelapa dan Lada, yang tersebar di kabupaten/kota Sambas,
Singkawang, Mempawah, dan Kubu Raya.
Gambar: kelompok tani regu
proteksi binaan BPTP Pontianak
BPTP Pontianak menyadari bahwa
kegiatan pengendalian opt perkebunan tidak akan berjalan tanpa adanya
partisipasi aktif dari masyarakat khususnya petani/pekebun itu sendiri. Untuk
itu maka melalui beberapa program rutin peningkatan kualitas sumber daya
masyarakat (SDM) tersebut, BPTP Pontianak berupaya senantiasa meningkatkan
peran aktif masyarakat dan mengajak petani/pekebun melalui kelompok tani,
bersinergi dengan semua kalangan/stake holder untuk mengurangi kerugian akibat
serangan OPT yang ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan petani/pekebun itu
sendiri (Erlan, A.R-BPTP Pontianak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar