Metoda pengendalian hama, penyakit dan gulma
dengan menggunakan pestisida
masih merupakan alternatif yang sering digunakan. Penggunaan pestisida secara aman, tepat guna dan berdaya guna merupakan
sasaran yang harus
dicapai. Disamping itu pestisida dapat
membahayakan kehidupan manusia,
hewan dan lingkungan. Upaya pencegahan bahaya tersebut sebenarnya telah
disediakan dalam label kemasan pestisida. Hanya saja petani dan petugas
penyuluh terkadang mengabaikan atau kurang memperhatikan akan pentingnya
memahami isi label pestisida meskipun
hal tersebut penting bagi keselamatan mereka sendiri.
Bagian penting dalam pemahaman pestisida
adalah membantu masyarakat (petani pengguna dan
penyuluh) mengenal dan mengerti keterangan yang tertera
pada label pestisida. Semua pekerja berhak mengetahui bahan kimia apa yang digunakan, resikonya, dan
perlindungan yang mereka perlukan. Semua kemasan pestisida harus mempunyai
label agar orang tahu bagaimana cara menggunakannya secara benar dan aman.
Label ini menjelaskan racun apa yang terkandung di dalamnya, bagaimana
mencampur dan ukuran pakai, bagaimana mengatasi jika terjadi keracunan,
seberapa kuat racunnya, dan berapa lama harus menunggu setelah disemprot sampai
orang aman memasuki lahan.
Kendala yang dialami oleh
petani adalah banyak label pestisida yang sulit dibaca karena
menggunakan bahasa yang tidak mudah dimengerti. Atau mungkin labelnya dicetak
bukan dalam bahasa awam. Mengingat kebanyakan pekerja di
lapangan bahkan tidak tahu pestisida apa yang mereka gunakan maka label
seringkali tidak berguna dalam menganjurkan cara aman memakai pestisida.
Untuk itu perlu ditingkatkan pengetahuan dan ketrampilan para petani dan petugas
lapangan, khususnya petugas yang pekerjaannya berhubungan
langsung dengan pengelolaan pestisida salah satunya adalah dengan memahami isi label pestisida dengan benar.
Wadah dan label
Wadah adalah tempat yang terkena langsung
pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan. Label adalah
tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan
keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
Setiap pestisida harus diberi pembungkus/wadah dan label, sesuai dengan SK
Mentan No. 429/Kpts/Um/9/1973 yang secara umum berarti sbb: Setiap
pestisida harus terdapat didalam wadah dengan ukuran dan dibuat dari
bahan sebagaimana yang ditetapkan dalam pembarian izin. Dengan
demikian setiap jenis pestisida yang resmi tempat/wadahnya sudah
ditentukan sejak pestisida tersebut didaftarkan. Artinya membuat
kemasan baru tidaklah dapat dilakukan oleh sembarang pihak karena
alasan peraturan yang berkaitan dengan keamanan dari pestisida tersebut.
Keterangan-keterangan mengenai pestisida dalam
bentuk label ditempelkan pada wadah dengan kuat. Seluruh keterangan
pada label harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia, tanda
peringatan harus dicetak dengan jelas, mudah dilihat serta tidak dapat
dihapus.
Pada label keterangan yang wajib dicantumkan
adalah sebagai berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011):
a. Nama dagang formula;
b. Jenis pestisida;
c. Nama dan kadar bahan aktif;
d. Isi atau berat bersih dalam kemasan;
e. Peringatan keamanan;
f. Klasifikasi dan simbol bahaya;
g. Petunjuk keamanan;
h. Gejala keracunan;
i. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
j. Perawatan medis;
k. Petunjuk penyimpanan;
l. Petunjuk penggunaan;
m.
Piktogram;
n. Nomor pendaftaran;
o. Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang
nomor pendaftaran;
p. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi
(batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa;
q. Petunjuk pemusnahan.
a. Nama Dagang Formula
Merupakan nama yang biasa digunakan oleh
produser/perusahaan untuk produk pestisida.
Bahan aktif yang sama dapat dipasarkan dengan nama dagang yang berbeda. Pada gambar contoh nama dagang formula adalah Contract 0,005B
b. Jenis pestisida
yaitu Jenis pestisida
berdasarkan jasad sasaran. Jenis pestisida tersebut diantara adalah Insektisida
(untuk membunuh serangga), Fungisida (membunuh jamur), Rodentisida (membunuh
hewan rodent/pengerat), Bakterisida (untuk membunuh bakteri), Akarisida (untuk
membunuh akarina/tungau), herbisida (untuk membunuh rumput/gulma) dan lain-lain.
Pada gambar contoh jenis pestisidanya adalah Rodentisida.
c. Nama dan kadar bahan aktif
Komponen terbesar, terutama bahan aktif
diberikan bersama-sama dengan bahan lainnya pada persentase yang berbeda-beda.
Untuk menghindari kekacauan maka terhadap bahan aktif diberikan nama sesuai
dengan standar kimia. Bahan lainnya selain bahan aktif disebut bahan pembawa.
Identitas dan keampuhan produk dapat dinilai dari persentase masing-masing
komponen. Pada gambar contoh Nama dan kadar bahan
aktif adalah Bromadiolon 0,005%.
d. Isi atau berat bersih dalam kemasan
Menunjukkan berat bersih
dari kemasan pestisida dalam ukuran volume (liter, kg, dan lain-lain). Dalam
gambar contoh isi dan berat bersih dalam kemasan adalah 1 kg.
e. Peringatan keamanan
Peringatan
keamanan disesuaikan dengan sifat bahaya pestisida yang bersangkutan dinyatakan
dengan kalimat-kalimat sebagai berikut ”BAHAYA”,
“PERHATIAN”, “HATI-HATI”, “AWAS BERACUN”
dan lain-lain.
Selain kalimat
peringatan keamanan, wajib dicantumkan kalimat yang ditulis dengan huruf kapital
dan tebal “SIMPAN DI
TEMPAT YANG AMAN
DAN JAUH DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK”. Beberapa kalimat lain misalnya “Jangan makan, minum atau merokok selama
bekerja dengan pestisida ini”, “Pestisida
ini berbahaya, beracun
apabila tertelan, mengenai
kulit dan atau terhirup”, “Pestisida ini menyebabkan
iritasi pada mata, kulit dan atau sistem pernafasan”.
f. Klasifikasi dan simbol bahaya
Tanda gambar dan kalimat
peringatan bahaya pada label pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 oral
dan dermal formulasi. Klasifikasi
dan simbol bahaya
disesuaikan dengan sifat
bahaya pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan simbol,
kata dan warna. Selain simbol bahaya perlu dicantumkan sifat fisik dari bahan
pestisida tersebut.
Untuk itu, label
pestisida memuat kata-kata simbol yang tertulis dengan huruf tebal dan besar
yang berfungsi sebagi informasi. Klasifikasi dan simbol bahaya
tersebut adalah:
[sumber: http://www.deptan.go.id/pesantren/data/Web-site%20Ind/pendaftaran/label.htm]
Kategori I
Kata–kata kuncinya ialah “SANGAT BERACUN” dengan symbol tengkorak dengan gambar
tulang bersilang dimuat pada label bagi semua jenis pestisida yang sangat
beracun. Semua jenis pestisida yang tergolong dalam jenis ini mempunyai LD 50
yang aktif dengan kisaran antara 0-50 mg per kg berat badan. Tanda
Ulang Tengkorak dalam
penggunaan secara internasional tanda ini hanya digunakan untuk formulasi
pestisida yang sangat beracun.
Kategori II
Kata-kata kuncinya adalah “BERBAHAYA” digunakan untuk senyawa pestisida yang
mempunyai kelas toksisitas pertengahan, dengan daya racun LD 50 oral yang akut
mempunyai kisaran antara 50-500 mg per kg berat badan.
Kategori III
Kata-kata kuncinya adalah “PERHATIAN” yang termasuk dalam kategori ini ialah semua
pestisida yang daya racunnya rendah dengan LD 50 akut melalui mulut berkisar
antara 500-5000 mg per kg berat badan.
Warna yang menunjukkan
tingkat bahaya pestisida pada label dapat berupa lingkaran warna atau dapat
berupa pita warna.
Gambar lingkaran warna dan pita warna pada kemasan yang menunjukkan tanda
bahaya. Sumber gambar : Djojosumarto, 2008
Selain hal tersebut di atas dan
sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya
yang lain perlu pula dicantumkan yaitu antara lain: bahan peledak, bahan
oksidasi, bahan korosif, bahan iritasi, bahan mudah terbakar.
Berikut ini
adalah beberapa simbol sifat fisik pestisida:
g)
Petunjuk keamanan
Petunjuk keamanan
terutama ditujukan untuk
pekerja atau pengguna,
untuk konsumen dan untuk lingkungan hidup seperti dibawah ini.
Petunjuk
keamanan dinyatakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
“KALIMAT
PETUNJUK KEAMANAN UNTUK PEKERJA DAN PENGGUNA”
- Pada waktu menggunakan pestisida ini jangan makan, minum atau merokok.
- Selama bekerja dengan pestisida ini hindarkan debu, asap, uap, kabut semprotan, gas, kontak dengan mulut, kulit dan mata.
- Pakaialah sarung tangan karet, apron, pakaian kerja/overall, baju berlengan panjang dan celana panjang, sepatu boot karet, kacamata debu, pelindung wajah, penutup kepala, topeng debu dan respirator/pengisap.
- Jika terjadi kontaminasi tanggalkan segera pakaian yang terkontaminasi pestisida, kemudian cucilah seluruh bagian yang terkena dengan air yang banyak.
- Setelah bekerja dengan pestisida cucilah:
- tangan dan kulit yang terkena pestisida sampai bersih sebelum makan, minum atau merokok;
- pakaian kerja, sepatu boot, topi dan pakaian pelindung lain secara menyeluruh sampai bersih terutama bagian dalam sarung tangan.
- Alat aplikasi benda-benda/tanah/lantai permukaan yang terkena pestisida harus dicuci sampai bersih atau dengan cara lain yang dianjurkan.
- Berilah fentilasi yang cukup daerah/bangunan yang telah diaplikasi pestisida sebelum diisi/dihuni kembali.
KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK KONSUMEN
- Jangan menggunakan pestisida ini pada semua tanaman atau bahan lain yang dapat dimakan.
- Hanya boleh digunakan pada tanaman/bahan makanan .....
- Jangan digunakan pada makanan/bahan makanan ..... dengan dosis lebih dari ......... (formulasi/satuan luas/aplikasi).
- Jangan digunakan lebih dari ........ kali dalam satu musim pada tanaman/bahan makanan.
- Jangan digunakan setelah (sebutkan stadium pertumbuhannya)
- Jangka waktu antara aplikasi terakhir dan pemungutan hasil panen.
KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK LINGKUNGAN
- Berbahaya bagi binatang peliharaan, ternak, ikan, lebah dan satwa liar.
- Hindarkan ternak dari daerah yang telah diberi perlakuan pestisida.
- Jauhkan ternak dari perairan yang telah diberi perlakuan pestisida selama paling sedikit (sebutkan jangka waktunya).
- Jangan mencemari kolam, danau, sungai, saluran air dan perairan lainnya dengan limbah pestisida atau bekas wadahnya.
- Buanglah air cucian wadah dan atau aplikasi pestisida jauh dari kolam, danau, sungai, saluran air dan perairan lainnya.
- (Sebutkan pestisidanya) adalah persisten dan penggunaannya berkali-kali dapat menyebabkan tercemarnya lingkungan mungkin dengan akibat yang merugikan.
h. Gejala keracunan
Gejala keracunan
adalah yang mudah
dideteksi, dinyatakan dengan
kalimat-kalimat tertentu
disesuaikan dengan sifat bahaya pestisida yang bersangkutan. Setelah kalimat
tentang gejala dini
keracunan perlu ditambahkan
kalimat “Apabila terjadi keracunan segera
berhenti bekerja dan
lakukan tindakan pertolongan
pertama pada kecelakaan dan
segera hubungi petugas medis”.
i. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Petunjuk pertolongan
pertama pada kecelakaan
yaitu tindakan penanganan
kesehatan yang dapat segera
dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain sebelum ditangani petugas medis
yang berwenang. Petunjuk pertolongan pertama
pada kecelakaan disesuaikan
dengan sifat bahaya
pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan kalimat-kalimat tertentu
sebagai berikut:
KALIMAT
PETUNJUK PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
- Tanggalkan pakaian yang terkena pestisida dan cucilah kulit yang terkena dengan air dan sabun secara menyeluruh sampai bersih, dan usahakan agar pasien tetap bertenaga.
- Apabila pestisida mengenai mata basuhlah segera dengan air bersih selama 15 menit.
- Apabila pestisida tertelan dan masih sadar segera usahakan pemuntahan dengan memberikan minum segelas air hangat yang diberi satu sendok garam dapur atau dengan cara menggelitik tenggorokan dengan jari tangan yang bersih. Usahakan terus pemuntahan sampai cairan muntahan menjadi jernih.
- Jangan diberi sesuatu melalui mulut pada penderita yang tidak sadar/pingsan.
- Apabila terhisap bawalah penderita ke ruangan yang berudara segar dan bila perlu berikan pernafasan buatan melalui atau dengan pemberian oksigen.
- Hubungi dokter atau petugas medis yang berwenang, apabila mungkin bawalah dan tunjukkan label pestisidanya.
j. Perawatan medis
Perawatan
medis adalah tindakan penanganan
kesehatan yang dapat dilakukan oleh
dokter atau petugas medis lainnya yang berwenang. Apabila pestisida yang bersangkutan mempunyai
antidot, maka nama serta persyaratan dan tatacara penggunaan antidot harus
dicantumkan. Perawatan medis dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan
dengan sifat pestisida yang bersangkutan.
k. Petunjuk penyimpanan
Petunjuk
penyimpanan adalah sebagai berikut “Simpanlah pestisida di tempat yang aman,
sejuk, kering, tidak
langsung terkena sinar
matahari. Jauhkan dari
jangkauan anak-anak, sumber air,
binatang, dan jauh dari api”. Kalimat
yang lain tentang
petunjuk penyimpanan dapat
ditambahkan sesuai dengan
sifat pestisida yang bersangkutan.
l. Petunjuk penggunaan
Pada label pestisida juga
dicantumkan rekomendasi petunjuk penggunaan agar pestisida dapat digunakan
secara tepat. Petunjuk tersebut memperhatikan jenis tanaman, hama dan
penyakit dan cara pencampuran untuk pestisida yang disemprotkan.
Kalimat tentang Petunjuk penggunaan
disesuaikan dengan sasaran, persyaratan dan tatacara
penggunaannya, meliputi hal-hal tersebut dibawah ini:
- Manusia, hewan, tanaman atau benda sasaran lainnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian;
- Organisme pengganggu sasaran;
- Dosis dinyatakan dalam satuan berat (gram, kilogram) atau satuan volume (mililiter, liter) tiap satuan luas, satuan bobot atau satuan ruang tertentu yang diaplikasi;
- Konsentrasi, dinyatakan dalam gram atau mililiter formulasi tiap satuan volume cairan semprot;
- Volume cairan semprot dinyatakan dalam liter tiap satuan luas, satuan bobor atau satuan ruang tertentu yang diaplikasi;
- Cara aplikasi;
- Cara menghindari dampak negatif terhadap organisme bukan sasaran dan lingkungan lainnya;
- Waktu aplikasi;
- Jangka waktu tunggu untuk menghindari masalah residu dan fitotoksisitas.
m. Piktogram
Piktogram atau simbol dan gambar pada label pestisida terutama untuk menyampaikan pesan tentang penyimpanan, penggunaan dan keamanan.
n. Nomor pendaftaran
Nomor Pendaftaran adalah
keterangan yang menunjukkan bahwa pestisida tersebut telah terdaftar dan memperoleh izin menteri
pertanian. Tidak dibenarkan
menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri
Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta
keamanannya bagi lingkungan. Dalam gambar contoh nomor pendaftarannya adalah RI 1385/8-2003/T.
o. Nama
dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran
Nama
dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran
distributor tidak hanya penting untuk menunjukkan tanggungjawab terhadap pestisida,
tetapi juga untuk mengetahui dimana bisa mendapatkan saran-saran dalam
penggunaan pestisida dan atau keracunan.
p. Nomor
produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Yaitu keterangan yang
menunjukkan nomor produksi, bulan dan tahun produksi (Batch Number) serta bulan dan tahun kadaluarsa dari pestisida yang
bersangkutan.
Setiap produk pestisida memiliki
umur penggunaan yang ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu
produk sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat
baik fisik maupun kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan
dan memiliki kemungkinan memberikan efek samping yang negatif.
Setiap pembelian pestisida harus
dicermati mengenai tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang
cerdas agar tidak menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal
menjual barang yang sudah kadaluarsa karena khawatir merugi.
q. Petunjuk pemusnahan
Keterangan tentang
petunjuk pemusnahan dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pemakai
dan masyarakat umum. Perhatikan bahwa pada contoh gambar dianjurkan untuk tidak
menggunakan ulang wadah pestisida dan mengubur pestisida yang akan dibuang.
PENYUSUNAN LABEL
Pada label untuk
kemasan kecil yang tidak memungkinkan mencantumkan semua keterangan yang
diperlukan, dapat diatur sebagai berikut:
- Pada label yang melekat pada wadah, dicantumkan keterangan-keterangan meliputi a,b,c,d,f,g,h,k,l,m,n,o;
- Pada label tambahan yang tidak melekat pada wadah mencantumkan semua keterangan.
Selain itu, pada
label yang melekat pada wadah wajib dicantumkan kalimat “Bacalah lembar
terpisah yang menyertai wadah ini”. Semua keterangan pada label wajib
menggunakan bahasa Indonesia. Keterangan
dalam bahasa asing
dapat ditambahkan dan
hanya merupakan terjemahan
dari keterangan yang berbahasa Indonesia. Keterangan pada label wajib
dicetak secara jelas dan mudah dibaca dalam keadaan normal, serta tidak mudah
pudar atau rusak oleh cuaca, pestisida atau bahan lain. Warna tulisan harus
kontras dengan warna dasar label.
Keterangan pada
label dapat disusun dalam satu atau lebih dari satu panel sebagai berikut:
- Apabila disusun dalam satu panel maka semua keterangan wajib tercantum dalam panel tersebut.
- Apabila disusun dalam lebih dari satu panel, maka pada panel utama wajib dicantumkan keterangan, sedangkan pada panel lainnya memuat keterangan yang belum tercantum dalam panel utama.
- Piktogram, kalimat peringatan bahaya dan simbol bahaya diletakkan di bagian bawah.
- Kelas bahaya pestisida dinyatakan dalam pita sepanjang label, dengan warna tertentu, sebagaimana diterangkan sebelumnya.
- Lebar pita adalah 15 (lima belas) persen dari lebar label.
- Didalam pita dapat ditempatkan piktogram serta simbol dan peringatan bahaya.
Untuk pestisida terbatas di samping mengikuti
ketentuan tersebut di atas, maka wajib mengikuti ketentuan khusus label
pestisida terbatas, yaitu :
- Warna dasar label harus jingga;
- Pada label harus dicantumkan kalimat “Hanya digunakan oleh pengguna yang bersertifikat”, ditulis dengan huruf yang mudah terbaca.
PENUTUP
Pestisida adalah racun
dan berbahaya. Setiap tahun tidak sedikit orang meninggal karena kecelakaan
disebabkan pestisida atau karena akibat kurangnya menguasai pemakaian
pestisida. Dengan lebih banyaknya tanda bahaya yang merisaukan, kejadian fatal
hampir tidak terjadi yang disebabkan oleh pencernaan langsung kecuali bisa
terjadi bila tidak mematuhi tindakan-tindakan pencegahan utama. Tidak disangkal
bahwa bahwa petani sedikit banyak tahu pengetahuan mengenai teknis aplikasi
pestisida, akan tetapi bagaimana dengan keterangan selanjutnya yang tertera
pada label? Label pestisida ---terutama yang berkaitan dengan keamanan---
banyak berisi kata-kata yang tidak umum dan penuh dengan simbol-simbol yang
kebanyakan petani kurang memahaminya. Padahal hal ini penting untuk langkah
keselamatan dan keamanan petani dalam menggunakan pestisida baik sebelum,
ketika maupun sesudah aplikasi. Untuk itu, pengetahuan tentang bagaimana cara
membaca label pestisida dengan benar merupakan bagian penting untuk tercapainya
tujuan penggunaan pestisida dengan tetap mengedepankan faktor keamanan dan
keselamatan, tidak saja bagi pengguna itu sendiri, tetapi juga keluarga, orang
lain dan lingkungan sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Tanpa tahun. Bab 14 Semua Pestisida
Beracun. Diakses dari http://www.kesehatanlingkungan.org/book/ehb_ch%2014_pesticides.pdf tanggal 6 Oktober 2010
Anonim. 1985. Menghindari Kesalahan Penggunaan Pestisida.
Sandoz Agrochemical Devision
Djojosumarto, Panut.
2008. Pestisida dan Aplikasinya.
Agromedia Pustaka. Jakarta. ISBN 979-006-145-5. Cet 1. 340 hlm.
Anonim. 2001. Pestisida Rumah Tangga Dan
Pengendalian Vektor Penyakit Manusia.
Direktorat pupuk dan pestisida. Dirjen bina sarana pertanian. Departemen
Pertanian. 2001.
Anonim. Lampiran
Permentan No 24 tahun 2011. Diakses dari http://www.deptan.go.id/Permentan2011/7.Permentan%20N0.24%20Tahun%202011/Lampiran%2011%20&%2012%20%20Permentan%20No.24%20Tahun%202011.pdf tanggal 19 Juli 2012
AndiwahyudinSimbol Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( LB3 ). Diakses dari http://abunajmu.wordpress.com/2011/08/23/simbol-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun-lb3/ tanggal 24 Juli 2012
Anonim. 2012. Tip Memahami Label Pestisida.
Diakses dari http://www.sehatcommunity.com/2012/02/tips-memahami-label-pestisida.html pada tanggal 24 Juli 2012
Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan.
1989. Penggunaan Pestisida Secara Aman.
Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan. Direktorat Jenderal Perkebunan.
Jakarta. 18 halaman.
GAMBAR SIMBOL UNTUK LB3 IRITANT ?
BalasHapus