PONTIANAK (Juli, 2012). Sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 telah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang
mewajibkan setiap Badan Publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang membidangi dan memiliki kompetensi
di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ditunjuk oleh pimpinan
Badan Publik.
Berdasarkan hal tersebut maka dikeluarkan Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 2678.1/Kpts/OT.160/5/2011 tentang Penunjukan Pejabat
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana Eselon I
lingkup Kementerian Pertanian.
Dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat
atas informasi, pembentukan PPID lingkup Kementerian Pertanian sangat penting
sehingga dalam pengelolaan, pelayanan informasi publik dapat berjalan cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan sederhana. Saat ini di Kementerian
Pertanian telah terbentuk 257 PPID dengan rincian sebagai berikut: 12
PPID Pelaksana Eselon I, 94 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT), 76 PPID
Pembantu Pelaksana Eselon I, dan 75 PPID Pembantu Pelaksana UPT.
Agar PPID dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pemahaman
mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta teknik pengelolaan informasi dan
dokumen sangat diperlukan, oleh karena itu kegiatan ini sangat mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas PPID dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengelolaan dan
pelayanan informasi publik sebagai implementasi Keterbukaan Informasi Publik
pada Kementerian Pertanian Biro Hukum dan Informasi Publik, maka Sekretariat
Jenderal Kementerian Pertanian telah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek)
bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup wilayah Indonesia Timur pada
tanggal 9-11 Juli 2012 di Hotel Grand Wisata Makassar dan diikuti oleh pejabat
struktural, pejabat fungsional, dan fungsional umum lingkup Sekretariat
Ditjen/Badan/Itjen Lingkup Kementerian Pertanian serta 56 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku dan Papua.
Tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis PPID ditujukan dalam rangka
peningkatan kapasitas layanan informasi publik dengan memberikan pemahaman,
umumnya bagi Pejabat Struktural UK/UPT (Atasan PPID), dan khususnya bagi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kementerian
Pertanian yaitu :
- Sebagai langkah lanjutan dalam penerapan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penjelasan tentang tugas pokok serta fungsi PPID
- Meningkatkan pemahaman dan peningkatan kapasitas layanan informasi publik secara teknis.
PPID dalam melaksanakan tugasnya dibekali bimbingan berupa seminar
dan bimbingan teknis/workshop. Hal ini agar PPID dapat mengelola dan melayani
informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Materi yang diberikan dalam kegiatan ini mencakup
- Evaluasi 1 Tahun Pengelolaan Informasi Publik di Kementan dan
- Pemaparan Permentan 41/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
- UU Keterbukaan Informasi Publik : Keberadaannya dalam Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi
- Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lembaga Kepolisian
- Kewenangan KI Pusat dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik
- Tata Laksana Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Pengelolaan Dokumen Informasi Publik
- Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik
- Tata Laksana Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen
Kementan, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Setjen Kementan,
Narasumber dari
Polda Sulawesi
Selatan. Bapak Dono Prasetyo, Komisioner Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat, Kepala Bagian
Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Sekretariat
Jenderal Kementerian Pertanian
Pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta teknik
pengelolaan informasi dan dokumen sangat diperlukan agar petugas pengelola
informasi dan dokumentasi di masing-masing unit kerja dapat melaksanakan tugas
dengan baik. Oleh karena itu kegiatan Bimbingan Teknis PPID ini sangat
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPID dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
[by EAR oleh-oleh dari Kegiatan Bimtek PPID Makassar, 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar