Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian
Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan
pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan
menetapkan standar pelayanan
publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik di lingkungan masing
masing. Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara
mengikutsertakan masyarakat
dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar
pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan
kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme, maka diperlukan standar
pelayanan publik.
Untuk melaksanakan dan menciptakan pelayanan publik
yang berkualitas di Kementerian Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu agar pelaksanaan standar pelayanan publik
pada unit kerja pelayanan berkualitas dan berjalan sesuai ketentuan, maka diselenggarakan
Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
Pertanian pada hari Kamis s.d Jum’at tanggal 28-29 April 2016 bertempat di Pusat
Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pertanian Ciawi.
Peserta Bimtek terdiri atas Sekretaris Direktorat
Jenderal Perkebunan; Sekretaris Direktorat Jenderal Petenakan dan Kesehatan Hewan; Sekretaris
Badan Penyuluhan dan Pengembnagan SDM Pertanian; UPT Direktorat Jenderal Perkebunan; UPT
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; UPT Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian; Kepala Bagian Lingkup Biro Organisasi dan
Kepegawaian. Narasumber pada acara Bimtek ini berasal dari Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian,
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala
Subbagian Budaya Kerja. []
(Sumber Berita Biro Organisasi dan Kepegawaian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar