Gangguan pada tanaman perkebunan merupakan salah satu kendala dalam upaya
pencapaian sasaran produksi, kerugian yang ditimbulkan masih cukup tinggi baik
dari aspek produksi maupun dari segi ekonomi. Terlebih pada OPT-OPT yang
bersifat eksplosif menyebabkan upaya pengendalian yang dilakukan menjadi lebih
sulit karena serangannya yang bersifat mendadak. Saat ini penerapan teknologi
pengendalian OPT oleh petani belum memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Oleh karena itu pengendalian sumber serangan merupakan daerah yang perlu
perhatian, karena daerah tersebut merupakan titik awal dari serangan dan atau
sumber peningkatan populasi.
Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
merupakan suatu unit pelaksana pengendalian yang mempunyai tugas pokok membantu
petani dalam pengendalian OPT di daerah sumber serangan dan daerah yang
mengalami eksplosi serangan OPT. Dalam pelaksanaannya BPT dapat dibantu oleh
Regu Pengendalian Hama (RPH)/petani setempat. Peran BPT di lapangan sangat
penting dalam mengambil/menentukan langkah operasional pengendalian untuk
mengatasi kondisi tertentu terutama pada daerah yang permasalahan OPT nya belum
dapat diatasi oleh petani secara mandiri.
Mengacu pada UU No. 12 / 1992 tentang sistem budidaya tanaman,
bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab
masyarakat/petani dan pemerintah. Petani sebagai pemilik bekewajiban
mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan
menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan
perlindungan tanaman dikembangkan ke arah pemecahan masalah di tingkat lapangan
termasuk di dalamnya adanya keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi bagi
petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan dan pengambilan keputusan serta
tindakan pengendalian yang dilakukan.
Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar menyadari, mau
dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan
aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan
dan bimbingan serta penyediaan teknologi pengendalian yang tepat guna.
Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat menentukan
keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu sebuah
institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan
apabila diperlukan.
Beberapa alat pengendalian OPT pada komoditas
perkebunan merupakan alat pengendalian yang tidak umum digunakan di dunia
pertanian pada umumnya seperti penggunaan alat bor mesin, alat fogging, mesin
mist blower dan power sprayer. Kepemilikan alat alat tersebut sangat jarang ada
di kelompok tani terkait dengan harga yang cukup tinggi dan tidak bisa
dijangkau. Padahal dengan karakteristik tanaman perkebunan yang ditanam di
areal yang luas dan morfologi tanaman yang tinggi berkayu, penggunaan alat-alat
tersebut cukup vital dalam perlindungan perkebunan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah melakukan pelayanan peminjaman alat pengendalian OPT kepada kelompok tani yang ada di Provinsi Kalimantan Barat melalui prosedur yang telah ditentukan. Pelayanan ini bertujuan agar kemandirian petani dalam melaksanakan pengendalian dapat terus dilakukan dengan mengeliminasi faktor penghambat berupa ketiadaan sarana pengendalian OPT.
[ DOWNLOAD ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar