Salah satu tugas
HUMAS pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai
dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik atau masyarakat, menampung
dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna
menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya
kreatif dan persuasif dalam melaksanakan misi tersebut.
Humas pemerintah
harus mengkomunikasikan kebijakan, rencana kerja dan capaian kinerja kepada
masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional dan media baru.
Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau
langsung dan cepat kepada semua pihak.
Populasi
pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiiring
dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia
dan program pemerintah yang memperkenalkan sarana internet hingga ke pelosok
Indonesia. Pertumbuhan pengguna internet semakin berlipat ganda, seiring dengan
pertumbuhan penjualan telepon selular pintar (smart phone) yang dapat mengakses
internet bergerak (mobile) sehingga khayalak ramai dapat mengakses internet
dimana saja dan kapan saja.
Situs (website) yang paling banyak dikunjungi pengguna internet di Indonesia adalah situs-situs media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan youtube. Pengguna internet Indonesia sebagian besar menggunakan media sosial dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan internet. Selain itu, masyarakat juga banyak mengunjungi portal berita baik portal tingkat internasional, nasional maupun portal berita lokal.
Penggunaan media
sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi,
berinteraksi dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat
dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam
jaringan/online).
Dengan melihat
efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi publik,
hubungan masyarakat dengan pemerintah harus mampu memanfaatkan media sosial
tersebut untuk meraih perhatian dan dukungan khayalak luas serta tidak lagi
semata-mata bertahan dengan cara-cara komunikasi yang konvensional.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, humas pemerintah menggunakan berbagai
bentuk media komunikasi berbasis internet seperti situs, portal berita, blog dan
media sosial. Bahkan, media sosial telah menjadi salah satu media yang paling
banyak digunakan baik oleh perseorangan maupun organisasi/lembaga.
Media sosial
bersifat dua arah dan terbuka, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah
berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Media sosial berkembang pesat
seiring dengan pertumbuhan aplikasi berbasis internet, yang dibangun atas dasar
ideologi dan teknologi internet yang bersifat dua arah (web 2.0) yang
memungkinkan penciptaan dan pertukaran isi antar pengguna.
Komunikasi
melalui media sosial dapat dilakukan antar individu, individu dengan institusi,
institusi dan individu serta antar lembaga. Media sosial menghubungkan dan
mempersatukan khayalak yang memiliki minat dan kepentingan yang sama tanpa dibatasi
faktor geografi, profesi, usia, dan sekat-sekat lainnya. Media sosial hadir
sebagai alat komunikasi dua arah yang efektif dan intensif.
Kehadiran media
sosial telah menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika
percakapan dan diskusi bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat
khususnya di wilayah-wilayah yang telah terjangkau infrastruktur komunikasi dan
informatika.
Penggunaan dan
pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta
menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan
menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk
kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pengguna media
sosial pada akhirnya membangun sebuah komunitas sehingga terjalin komunikasi
yang intensif. Proses komunikasi karena ketertarikan yang sama terhadap suatu
hal akan cepat membangun opini publik yang berdampak pada citra dan reputasi
pemerintah. Oleh karena itu, pada masa sekarang dan akan datang, praktisi humas
pemerintah perlu memperhatikan peran media sosial serta terlibat secara aktif
di dalamnya.
Pada saat ini
hampir seluruh lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media
sosial sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan. Media sosial terbukti
mampu melibatkan khayalaka secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai
kalangan sehingga menciptakan kearifan orang banyak (wisdom of the crowd).
Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial
sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak negatif. Berbagai
masukan dan komentar baik positif maupun negatif bisa masuk tanpa dapat
dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga.
Balai Proteksi
Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang ada di daerah juga
memiliki peran serta tugas dalam menyebarkan informasi mengenai perlindungan
perkebunan yang menjadi tugas, pokok dan fungsi-nya melalui berbagai sarana
yang tersedia termasuk di dalamnya media-media sosial.
Penyebaran
informasi kegiatan dan teknis Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
dikelola oleh Sub Koordinator Substansi (SKS) Data dan Informasi. Penyebaran
informasi tersebut dilakukan secara offline dengan media konvensional seperti
laporan kegiatan fisik, penyediaan data offline serta penerbitan lembar
informasi seperti Tabloid, leaflet, brosur dan lain-lain; dan dengan media
terbaru melalui media-media sosial.
Media sosial dan
situs yang dikelola oleh Balai Proteksi Tanaman Perkebunan meliputi media
sosial berupa Situs Website, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube. Alamat
tersebut adalah sebagai berikut:
·
Situs Website : https://balaipontianak.ditjenbun.pertanian.go.id/
·
Facebook :
https://www.facebook.com/bptp.pontianak.1
·
Instagram : https://www.instagram.com/bptppontianak/
·
Twitter : https://twitter.com/BptpPontianak
·
You Tube : https://www.youtube.com/channel/UCSoxP7Vf3Fo_oJL3cf928Ag
Melalui
sarana-sarana tersebut diatas, BPTP Pontianak menyebarkan semua informasi dan
kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk penyebaran berita, informasi, serta
transparasi kinerja.
Mengingat BPTP
Pontianak merupakan UPT Teknis penyebaran berita atau informasi yang berupa
panduan atau tutorial teknologi perlindungan merupakan hal yang pokok sebagai
materi dalam berbagai media penyebaran dan sangat penting untuk diketahui oleh
masyarakat. Informasi teknis tersebut di internal BPTP Pontianak tersebar
disub-sub teknis seperti Laboratorium Lapangan, Laboratorium Utama Pengendalian
Hayati, Brigade Proteksi Tanaman, Sub-Laboratorium Hayati serta Unit-Unit
Perlindungan Tanaman yang berada di daerah.
Untuk lebih
mengoptimalkan penyebaran informasi maka perlu disusun jadwal dan rencana
pembuatan informasi dan penayangan informasi dari semua sub-sub unit di BPTP
Pontianak. Pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 telah dilakukan pertemuan
internal dikelola oleh SKS Datin untuk membahas hal tersebut. Pertemuan
tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Laboratorium Lapangan, Laboratorium
Utama Pengendalian Hayati, BPT serta staf SKS Datin dan dipandu oleh
Koordinator SKS Datin.
Dengan diawali
oleh arahan Koordinator SKS Datin berupa latar belakang pentingnya pemuatan
informasi teknis disampaikan bahwa hingga saat ini informasi teknis yang ditayangkan
masih belum berjalan dengan optimal baik secar kualitas maupun kuantitas. Untuk
itu diharapkan masing-masing sub unit teknis BPTP Pontianak dapat berperan
dengan berkontribusi dalam pembuatan materi informasi teknis yang hendak
ditayangkan tersebut.
Materi teknis
yang dibuat terdiri dari beberapa jenis yaitu :
·
Video tutorial yang berdurasi
sekitar 1-5 menit yang akan ditayangkan di kanal You Tube BPTP Pontianak dan
Instagram
·
Video informasi kegiatan
masing-masing Sub-Unit Teknis
·
Dokumentasi foto kegiatan yang
ditayangkan di Instagram dan twitter
·
Artikel Kegiatan teknis
Untuk memudahkan
pengelolaannya, maka perlu disusun jadwal penyampaian materi tersebut diatas
oleh masing-masing sub-unit teknis dan disepakati 1 unit sub teknis akan
memberikan materi secara bergiliran per bulan dimulai dari Sub Teknis LUPH
kemudian diikuti oleh LL dan BPT. Selain berbentuk bahan tayang video,
dokumentasi kegiatan berbentuk foto setiap bulan perlu dikirimkan oleh setiap
sub-unit teknis kepada SKS Datin. Pemilihan materi bahan tayang baik vidio dan
foto diserahkan kepada masing-masing Koordinator/Penyelia dari Sub Unit Teknis
BPTP Pontianak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar