Selasa, 27 Desember 2022

EVALUASI PENGENDALIAN EKSPLOSI HAMA ARTONA CATOXANTHA PADA TANAMAN KELAPA DESA MALEK DAN DESA MENTIBAR KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS

 


Hama ulat pemakan daun kelapa Artona catoxantha merupakan salah satu hama yang sering menyerang tanaman kelapa baik kelapa dalam maupun kelapa hibrida di banyak wilayah penanaman kelapa di Provinsi Kalimantan Barat. Hama ini menyerang tanaman kelapa secara tiba-tiba dan petani baru menyadari adanya serangan hama ketika daun dan pelepah kelapa terlihat seperti terbakar, kering dan melidi.

Dalam sejarahnya, serangan hama ini telah menyebabkan eksplosi dalam beberapa tahun di beberapa lokasi di kabupaten Sambas, antara lain di daerah kecamatan Pemangkat dan Salatiga pada tahun 2010-2012 seluas 680 hektar. Serangan juga terjadi di tahun 2018 di Desa Kalimantan Kecamatan Paloh.

Pada tahun 2019 terdapat laporan serangan hama ulat Artona catoxantha di daerah Kecamatan Tangaran dan telah ditindaklanjuti oleh petugas UPPT Sambas dalam bentuk laporan insidentil dengan nomor surat 04/RC.220/UPPT-SBS/10/2019 tertanggal 17 Oktober 2019. Surat tersebut melaporkan adanya serangan ulat Artona di desa Pancur dan telah dilakukan pengamatan awal dengan jumlah pohon sampel sebanyak 50 pohon.

Di tahun 2022 serangan ulat Artona terjadi di dua desa di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas dimana kejadian serangan secara cepat dan berurutan dari mulai Desa Malek hingga Desa Mentibar di bulan Oktober dan November 2022. Serangan yang terjadi kemudian dilaporkan oleh  masyarakat ke instansi terkait hingga sampai di Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. BPTP Pontianak kemudian merespon adanya kejadian serangan eksplosi tersebut dengan mengirimkan tim Brigade Proteksi Tanaman BPTP Pontianak ke lokasi serangan untuk melakukan kegiatan pengendalian bersama masyarakat.

Upaya pengendalian hama Artona dilaksanakan secara swadaya oleh petani dengan difasilitasi pemberian bahan pengendalian dan peminjaman alat pengendalian oleh BPTP Pontianak. Untuk memaksimalkan upaya pengendalian secara mandiri oleh petani maka di awal kegiatan pengendalian, BPTP Pontianak melakukan sosialisasi kegiatan pengendalian berupa penyuluhan tentang ekobiologi hama serta tehnik pengendaliannya secara efektif.


Setelah kegiatan sosialisasi pengendalian hama Artona catoxantha di dua desa tersebut, BPTP Pontianak telah meminjamkan alat pengendalian berupa bor mesin dan menyerahkan bahan pengendalian untuk digunakan oleh petani kelapa di kedua desa dalam melaksanakan kegiatan pengendalian secara mandiri sesuai dengan tehnik pengendalian yang telah diajarkan di sosialisasi kegiatan. Kegiatan pengendalian harus dilaksanakan secepat mungkin dan pada kebun-kebun yang masih terdapat stadia aktif dari hama yaitu stadia larva. Mengingat bahwa umur larva dapat mencapai sekitar 3 minggu, maka diharapkan petani dapat menyelesaikan pengendalian dalam jangka waktu satu bulan. Untuk mengetahui hasil pengendalian BPTP Pontianak akan melakukan kunjungan lapangan kembali untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan pengambilan alat pengendalian yang dipinjamkan kepada petani di dua desa.


BPT, 43 halaman
2022


Tidak ada komentar:

Posting Komentar