Balai Proteksi
Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak merupakan salah satu unit pelaksana teknis
dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang mempunyai tugas untuk “Melaksanakan
Analisis Teknis dan Pengembangan Proteksi Tanaman Perkebunan”. Visi Balai
Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yaitu “ Menjadi Instansi yang Profesional
dalam Memberikan Pelayanan Teknis Perlindungan Perkebunan bagi Pelaku Usaha
Perkebunan”
Adapun Misi
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak meliputi : meningkatkan
pengembangan teknologi pelindungan perkebunan yang berwawasan lingkungan;
meningkatkan pelayanan analisis perlindungan perkebunan kepada pelaku usaha
perkebunan; memperkuat Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Perkebunan
(SIMPP); penegakan hukum di bidang perlindungan perkebunan. Ruang lingkup tugas
dari Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah melaksanakan
identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Perkebunan; melaksanakan
analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang
mempengaruhi; melaksanakan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak
anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi; melaksanakan pengembangan
teknologi perbanyakan dan pelepasan agensia hayati OPT perkebunan; melaksanakan
pengembangan metode peramalan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan
teknik pengendalian OPT perkebunan; melaksanakan eksplorasi dan inventarisasi musuh
alami OPT perkebunan
Tergambar dari
tupoksi tersebut, BPTP Pontianak mempunyai tantangan yang cukup berat dan
beragam untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait perlindungan perkebunan
yang ada di masyarakat. Kebutuhan akan informasi dan teknologi yang semakin
meningkat dari pelaku bidang perkebunan baik dari petani, perusahaan perkebunan
dan instansi daerah, suka atau tidak harus mampu dipenuhi oleh BPTP Pontianak.
Salah satu
dari upaya optimalisasi pelayanan BPTP Pontianak kepada masyarakat adalah
melalui penerapan Standar Pelayanan Publik yang baik. Setiap unit kerja
pelayanan publik Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional
prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan
setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan
publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan
masing-masing.
Undang-Undang
tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait
dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut
standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan,
prosedur, dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.
Unit Pelayanan
Publik (UPP) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak merupakan unit
pelaksana teknis (UPT) di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Dalam rangka
meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk, UPP BPTP Pontianak
harus menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan
Publik (SPP) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar memastikan
pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas,tegas dan
akuntabel
Pelayanan yang
diberikan UPP BPTP Pontianak berupa pelayanan jasa informasi, konsultasi,
sertifikasi, rekomendasi dan penerbitan produk layanan berupa agensia hayati
Dalam
memberikan pelayanan jasa dan penyediaan produk, UPP
BPTP Pontianak menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna
jasa. SPP wajib mempertimbangkan beberapa hal yaitu jenis pelayanan, bentuk
pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana
pelayanan indikator pencapaian pelayanan.
JENIS LAYANAN
PUBLIK BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN (BPTP) PONTIANAK DAN STANDARNYA
Produk layanan
BPTP Pontianak yang tersedia sebanyak 11 jenis layanan yang secara garis besar
terbagi atas 2 kelompok layanan yaitu layanan jasa dan layanan produk.
Layanan Jasa
Produk Produk
layanan jasa yang disediakan sebanyak 10 (sepuluh) jenis layanan, yaitu
Konsultasi Teknis Pengendalian OPT Pada Klinik Tanaman Perkebunan; Diagnosa
Hama Tanaman Perkebunan ; Diagnosa dan Identifikasi Penyakit Perkebunan;
Diagnosa dan Identifikasi Gulma Perkebunan; Identifikasi Agensia
Pengendali Hayati (APH); Uji Kualitas Agensia Pengendali Hayati (APH); Layanan
Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman
(BPT) BPTP Pontianak; Jasa Perpustakaan BPTP Pontianak; Kerjasama Magang BPTP
Pontianak; Jasa Pemakaian Asrama dan Ruang Pertemuan
Konsultasi
Teknis Pengendalian OPT Pada Klinik Tanaman Perkebunan
Produk ini
memberikan layanan berupa konsultasi teknis dalam bentuk klinik perkebunan
ketika masyarakat pengguna memiliki permasalahan di bidang perlindungan
perkebunan (hama dan penyakit tanaman perkebunan). Untuk memperoleh produk
layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP
Pontianak.
Diagnosa Hama,
Penyakit dan Gulma Tanaman Perkebunan
Produk ini
memberikan layanan berupa identifikasi terhadap jenis OPT yang menyerang
tanaman perkebunan. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna
diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa sampel tanaman
terserang dan atau jenis OPT yang menyerang. Selain itu bisa pula dalam
kondisi tertentu, pengguna dapat mengirimkan sampel ke kantor BPTP setelah
berkoordinasi sebelumnya.
Identifikasi
dan Uji Kualitas Agensia Pengendali Hayati (APH)
Produk ini
memberikan layanan jasa berupa identifikasi serta pengujian kualitas jenis
Agensia Pengendali Hayati (APH) yang dikehendaki oleh masyarakat pengguna.
Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk
datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa APH. Selain itu bisa pula
dalam kondisi tertentu, pengguna dapat mengirimkan sampel ke kantor BPTP
setelah berkoordinasi sebelumnya.
Layanan
Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman
(BPT) BPTP Pontianak
Produk ini
memberikan layanan jasa berupa Layanan Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian
OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTP Pontianak pada tingkat
serangan yang berat di perkebunan rakyat (eksplosi).
Untuk
memperoleh produk layanan ini, disyaratkan adanya laporan dari masyarakat
tentang terjadinya serangan OPT atau dapat pula klien/pelanggan datang langsung
ke BPTP Pontianak dengan membawa sampel OPT dan komoditas yang diserang.
Jasa
Perpustakaan BPTP Pontianak
Produk ini
memberikan layanan jasa berupa penyediaan informasi dan data seputar perkebunan
baik dalam bentuk data informasi, buku, jurnal, laporan kegiatan, makalah,
poster, leaflet dan lain-lain di Perpustakaan BPTP Pontianak. Untuk memperoleh
produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP
Pontianak
Kerjasama
Magang BPTP Pontianak
Produk ini
memberikan layanan jasa berupa Kerjasama Magang di bidang Perlindungan
Perkebunan dari instansi pemerintahan, perusahaan, pelajar dan kelompok tani di
BPTP Pontianak. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna
diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa surat
permohonan magang.
Jasa Pemakaian
Asrama dan Ruang Pertemuan
Produk ini
memberikan layanan jasa berupa penggunaan Asrama dan Ruang Pertemuan yang
dimiliki oleh BPTP Pontianak oleh masyarakat. Untuk memperoleh produk layanan
ini, Pengguna Institusi/lembaga mengajukan surat permohonan pemakaian asrama
dan ruang pertemuan kepada Kepala BPTP Pontianak dengan tembusan kepada
Kasubag TU BPTP Pontianak perihal Jadwal, hari/tanggal serta jumlah peserta.
Untuk pengguna penginapan asrama perorangan dapat langsung datang menemui
petugas asrama dengan menunjukkan Identitas Pemohon
Layanan Produk
Adapun layanan
produk yang disediakan sebanyak 1 (satu) jenis yaitu Layanan Perbanyakan
Massal Agensia Pengendali Hayati (APH) BPTP Pontianak. Untuk memperoleh
layanan ini masyarakat pengguna disyaratkan datang di BPTP Pontianak untuk
menyampaikan permohonan dilaksanakan perbanyakan massal APH sesuai yang
diinginkan
Waktu
Pelayanan
Waktu
pelayanan adalah pada jam kerja yaitu Hari Senin s.d. Kamis jam: 08.00-15.00
WIB istirahat jam 12.00-13.00 WIB; Hari Jumat jam: 08.00-16.00 WIB, istirahat
jam 11.30 -13.00 WIB.
Fasilitas dan
Sumber Daya Manusia
BPTP Pontianak
berkomitmen untuk memberikan bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan
menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai untuk
melaksanakan semua jenis layanan yang tersedia, antara lain berbagai jenis
laboratorium pendukung, Gedung Bangunan Asrama, Ruang Pertemuan dan
Perpustakaan yang memadai, sarana peralatan dan sumber daya manusia yang
berkompeten dalam bidangnya. Khusus untuk layanan APH, saat ini Laboratorium
APH BPTP Pontianak telah memenuhi syarat sebagai laboratorium terakreditasi ISO
19025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga mutu layanannya sudah
tidak dapat disangsikan lagi.
Dengan 11
produk layanan yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Publik (SPP), BPTP
Pontianak berharap dapat memberikan layanan terbaik dan dapat dirasakan
manfaatnya oleh semua golongan masyarakat baik petani, pelaku usaha perkebunan,
instansi pemerintahan maupun masyarakat pada umum.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar