Senin, 08 Mei 2023

PELATIHAN INTERNAL KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA DI LABORATORIUM MIKROBIOLOGI BPTP PONTIANAK



Kecelakaan akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini merupakan tanggungjawab bersama baik memberikan suasana dan sistem kerja yang aman serta dari sisi tenaga kerja untuk bertindak secara selamat.

Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah UUD 1945 Pasal 27 (2) dan UU Nomor 14 Tahun 1969.

Pasal 27 (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/penyakit.

UU nomor 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) Nomor 1 tahun 1970, yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Salah satu tupoksi dari Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah layanan kepada masyarakat berbentuk pengembangan Agen Pengendali Hayati (APH) baik di tingkat Laboratorium maupun Lapangan.

Dalam pengembangan APH di laboratorium prinsip-prinsip keamanan dan keselamatan kerja tetap harus menjadi perhatian dikarenakan kegiatan yang melibatkan mikroorganisme memiliki risiko yang sama berbahayanya dengan penggunaan bahan kimia ataupun radioaktif. 20 % kasus kecelakaan kerja di laboratorium terjadi dikarenakan infeksi mikroorganisme yang merugikan. Untuk itu, bekerja di laboratorium membtuhkan kehati-hatian serta diperlukan prosedur dan peralatan standar yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja personil laboratorium.

Dengan Berlatarkan hal tersebut maka BPTP Pontianak pada tanggal 4 Mei 2023 telah menyelenggarakan Pelatihan Internal Untuk membahas urgensi masalah keamanan kerja laboratorium di Ruang Pertemuan BPTP Pontianak dengan tema “keselamatan dan kesehatan kerja di Laboratorium Mikrobiologi”. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personil Laboratorium BPTP Pontianak.




Melalui kegiatan ini diharapkan Manajemen pengelolaan Laboratorium di BPTP Pontianak dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi setiap personil-nya ketika beroperasi di lingkup Laboratorium khususnya laboratorium mikrobiologi.

Materi Presentasi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar