Kecelakaan akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini merupakan tanggungjawab bersama baik memberikan suasana dan sistem kerja yang aman serta dari sisi tenaga kerja untuk bertindak secara selamat.
Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah UUD
1945 Pasal 27 (2) dan UU Nomor 14 Tahun 1969.
Pasal 27 (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini
berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya
cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/penyakit.
UU nomor 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa
tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia
adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) Nomor 1 tahun 1970, yang memuat
aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di
segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Salah satu tupoksi dari Balai Proteksi Tanaman
Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah layanan kepada masyarakat berbentuk pengembangan
Agen Pengendali Hayati (APH) baik di tingkat Laboratorium maupun Lapangan.
Dalam pengembangan APH di laboratorium prinsip-prinsip
keamanan dan keselamatan kerja tetap harus menjadi perhatian dikarenakan kegiatan
yang melibatkan mikroorganisme memiliki risiko yang sama berbahayanya dengan penggunaan
bahan kimia ataupun radioaktif. 20 % kasus kecelakaan kerja di laboratorium terjadi
dikarenakan infeksi mikroorganisme yang merugikan. Untuk itu, bekerja di laboratorium
membtuhkan kehati-hatian serta diperlukan prosedur dan peralatan standar yang menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja personil laboratorium.
Dengan Berlatarkan hal tersebut maka BPTP
Pontianak pada tanggal 4 Mei 2023 telah menyelenggarakan Pelatihan Internal Untuk
membahas urgensi masalah keamanan kerja laboratorium di Ruang Pertemuan BPTP
Pontianak dengan tema “keselamatan dan kesehatan kerja di Laboratorium Mikrobiologi”.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personil Laboratorium BPTP Pontianak.
Melalui kegiatan ini diharapkan Manajemen
pengelolaan Laboratorium di BPTP Pontianak dapat memberikan jaminan keselamatan
dan kesehatan bagi setiap personil-nya ketika beroperasi di lingkup Laboratorium
khususnya laboratorium mikrobiologi.
Materi Presentasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar