Kamis, 08 Februari 2018

PANDUAN LAPANG PENGENALAN DAN IDENTIFIKASI OPT PINANG TA 2018

Tanaman pinang secara nasional bukan merupakan komoditas utama Indonesia akan tetapi penyebarannya cukup luas di Indonesia. Luas tanaman pinang di Indonesia ± 147.890 ha dengan penyebaran hampir di semua wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatera 42,388 ha, Nusa Tenggara/Bali 42.388 ha, Kalimantan luas 4,475 ha, Sulawesi 2.407 ha, dan Maluku/Papua 1.428 ha. Produksi biji kering 69.881 ton dengan volume ekspor pada tahun 2009 sebesar 197,197 ton (Miftahorrachman dkk., 2015). Di Kalimantan Barat, berdasarkan data statistik perkebunan tahun 2016 diketahui luas areal tanaman pinang seluas 1.865 hektar yang tersebar di  9 kabupaten dan kota, dan diusahakan oleh 6.563 KK. Rata-rata produksi yang dihasilkan di Kalimantan Barat mencapai 731 kg per hektar per tahun (Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, 2016).


Pinang merupakan tanaman perkebunan yang termasuk sebagai mata dagang ekspor non migas yang sangat potensial di pasar internasional, yang telah menyumbang devisa yang tidak kecil bagi perekonomian negara dan masyarakat Indonesia. Perbanyakan pinang sirih dilakukan dengan biji dari buah yang benar-benar sudah tua. Biji yang akan dijadikan benih harus diambil dari pohon induk yang berumur kira-kira 15 tahun, akan tetapi lebih baik lagi kalau produksi buah dari pohon induk tersebut dari setiap tahunnya mampu menghasilkan sekitar 350 butir atau lebih per pohon (Dirjenbun, 2014).

Di Indonesia Tanaman pinang tumbuh secara liar atau ditanam sebagai tanaman pekarangan kecuali di beberapa daerah di Sumatera sebagian petani sudah mulai membudidayakan walaupun tidak dalam areal yang luas (Novarianto dan Mahmud, 1988 dalam Miftahorrachman dkk., 2015). Pinang sudah umum dimanfaatkan di India, Sri Lanka, Maldives, Bangladesh, Myanmar, dan sebagian besar masyarakat di Kepulauan Asia Pasifik. Juga populer di Indonesia Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam, Filipina, Laos, dan Cina (Gupta et al., 2002 dalam Miftahorrachman dkk., 2015).

Hampir semua bagian tanaman pinang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia mulai dari alat rumah tangga hingga mengatasi berbagai gangguan penyakit. Menurut Natalini dan Syahid (2007), tanaman pinang terutama bagian bijinya telah lama dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai penyakit seperti haid dengan darah berlebihan, mimisan, panu, kudis, cacingan, disentri dan gigi goyang.

Peluang pengembangan tanaman di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, dan Papua cukup besar, tapi masih belum diprioritaskan. Perluasan areal dan rehabilitasi tanaman adalah program yang harus mendapat prioritas pada beberapa daerah sentra produksi (Pandin dan Rompas, 1994)

Berbagai kendala ditemui oleh petani dalam mengusahakan komoditas ini terutama mengenai budidaya, dan ketersediaan benih varietas unggul untuk pengembangan tanaman. Selama ini dalam pengembangan tanaman pinang, petani hanya memanfaatkan benih asalan serta penerapan teknik budidaya yang kurang optimal.

Sebagai tanaman yang diambil hasilnya, pinang juga tidak terlepas dari adanya gangguan hama dan penyakit. Upaya pengendalian yang dilakukan masih belum dilakukan secara baik, selain dikarenakan komoditas pinang ini masih merupakan komoditas sampingan, juga karena minimnya informasi mengenai jenis-jenis organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang menyerang tanaman pinang sehingga terkadang bila dilakukan pengendalianpun bisa tidak tepat sasaran.

Sehubungan dengan masalah tersebut maka mengetahui jenis-jenis organisme yang mengganggu tanaman pinang sangat diperlukan. Salah satu usaha untuk memperoleh informasi tersebut adalah dengan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi. Inventarisasi hama penyakit merupakan salah satu faktor penting dalam membangun informasi hama penyakit termasuk sistem peringatan dan peramalan keadaaan hama penyakit. Hal ini sangat penting bagi para petani, penyuluh maupun para pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan yang tepat  waktu, tempat dan sasaran (Marhaeni, 2008)


Unduh (klik gambar)



Catatan :

Dokumen Draf 1 (unplublishing document, hanya untuk kalangan sendiri).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar