Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
merupakan suatu unit pelaksana pengendalian yang mempunyai tugas pokok membantu
petani dalam pengendalian OPT di daerah sumber serangan dan daerah yang
mengalami eksplosi serangan OPT. Dalam pelaksanaannya BPT
dapat dibantu oleh Regu Pengendalian Hama (RPH)/petani setempat. Peran BPT di
lapangan sangat penting dalam mengambil/menentukan langkah operasional
pengendalian untuk mengatasi kondisi tertentu terutama pada daerah yang
permasalahan OPT nya belum dapat diatasi oleh petani secara mandiri.
Mengacu pada UU No. 12 / 1992 tentang sistem budidaya tanaman,
bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab
masyarakat/petani dan pemerintah. Petani sebagai pemilik bekewajiban
mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan
menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan
perlindungan tanaman dikembangkan ke arah pemecahan masalah di tingkat lapangan
termasuk di dalamnya adanya keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi bagi
petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan dan pengambilan keputusan serta
tindakan pengendalian yang dilakukan.
Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar menyadari, mau
dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan
aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan
dan bimbingan serta penyediaan teknologi pengendalian yang tepat guna.
Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat menentukan
keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu sebuah
institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan
apabila diperlukan.
Beberapa alat pengendalian OPT pada komoditas perkebunan merupakan alat
pengendalian yang tidak umum digunakan di dunia pertanian pada umumnya seperti
penggunaan alat bor mesin, alat fogging, mesin mist blower dan power sprayer.
Kepemilikan alat alat tersebut sangat jarang ada di kelompok tani terkait
dengan harga yang cukup tinggi dan tidak bisa dijangkau. Padahal dengan
karakteristik tanaman perkebunan yang ditanam di areal yang luas dan morfologi
tanaman yang tinggi berkayu, penggunaan alat-alat tersebut cukup vital dalam
perlindungan perkebunan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah melakukan pelayanan peminjaman alat pengendalian OPT kepada kelompok tani yang ada di Provinsi Kalimantan Barat melalui prosedur yang telah ditentukan. Pelayanan ini bertujuan agar kemandirian petani dalam melaksanakan pengendalian dapat terus dilakukan dengan mengeliminasi faktor penghambat berupa ketiadaan sarana pengendalian OPT.
Peminjaman alat pengendalian yang ada di BPT BPTP Pontianak dapat dilakukan
oleh seluruh pekebun untuk tujuan pengendalian OPT di kebunnya dengan berbasis
permohonan kelompok masyarakat dapat melalui kelompok tani, atau lembaga
pemerintahan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar