Jumat, 30 September 2022

EVALUASI PROSEDUR PELAYANAN PEMINJAMAN ALAT PENGENDALIAN OPT UNIT BPT BPTP PONTIANAK


Gangguan pada tanaman perkebunan merupakan salah satu kendala dalam upaya pencapaian sasaran produksi, kerugian yang ditimbulkan masih cukup tinggi baik dari aspek produksi maupun dari segi ekonomi. Terlebih pada OPT-OPT yang bersifat eksplosif menyebabkan upaya pengendalian yang dilakukan menjadi lebih sulit karena serangannya yang bersifat mendadak. Saat ini penerapan teknologi pengendalian OPT oleh petani belum memberikan hasil sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu pengendalian sumber serangan merupakan daerah yang perlu perhatian, karena daerah tersebut merupakan titik awal dari serangan dan atau sumber peningkatan populasi.

Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak merupakan suatu unit pelaksana pengendalian yang mempunyai tugas pokok membantu petani dalam pengendalian OPT di daerah sumber serangan dan daerah yang mengalami eksplosi serangan OPT. Dalam pelaksanaannya BPT dapat dibantu oleh Regu Pengendalian Hama (RPH)/petani setempat. Peran BPT di lapangan sangat penting dalam mengambil/menentukan langkah operasional pengendalian untuk mengatasi kondisi tertentu terutama pada daerah yang permasalahan OPT nya belum dapat diatasi oleh petani secara mandiri.

Mengacu pada UU No.  12 / 1992  tentang sistem budidaya tanaman, bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab masyarakat/petani dan pemerintah. Petani sebagai pemilik bekewajiban mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan perlindungan tanaman dikembangkan ke arah pemecahan masalah di tingkat lapangan termasuk di dalamnya adanya keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi bagi petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan dan pengambilan keputusan serta tindakan pengendalian yang dilakukan.

Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar menyadari, mau dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan dan bimbingan serta penyediaan teknologi  pengendalian yang tepat guna. Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat menentukan keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu sebuah institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan apabila diperlukan.

Beberapa alat pengendalian OPT pada komoditas perkebunan merupakan alat pengendalian yang tidak umum digunakan di dunia pertanian pada umumnya seperti penggunaan alat bor mesin, alat fogging, mesin mist blower dan power sprayer. Kepemilikan alat alat tersebut sangat jarang ada di kelompok tani terkait dengan harga yang cukup tinggi dan tidak bisa dijangkau. Padahal dengan karakteristik tanaman perkebunan yang ditanam di areal yang luas dan morfologi tanaman yang tinggi berkayu, penggunaan alat-alat tersebut cukup vital dalam perlindungan perkebunan.

Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah melakukan pelayanan peminjaman alat pengendalian OPT kepada kelompok tani yang ada di Provinsi Kalimantan Barat melalui prosedur yang telah ditentukan. Pelayanan ini bertujuan agar kemandirian petani dalam melaksanakan pengendalian dapat terus dilakukan dengan mengeliminasi faktor penghambat berupa ketiadaan sarana pengendalian OPT.

Peminjaman alat pengendalian yang ada di BPT BPTP Pontianak dapat dilakukan oleh seluruh pekebun untuk tujuan pengendalian OPT di kebunnya dengan berbasis permohonan kelompok masyarakat dapat melalui kelompok tani, atau lembaga pemerintahan daerah. 


10 Halaman
Brigade Proteksi Tanaman (BPT)
2022



Tidak ada komentar:

Posting Komentar