Gangguan pada tanaman perkebunan merupakan salah satu kendala dalam upaya pencapaian sasaran produksi, kerugian yang ditimbulkan masih cukup tinggi baik dari aspek produksi maupun dari segi ekonomi. Terlebih pada OPT-OPT yang bersifat eksplosif menyebabkan upaya pengendalian yang dilakukan menjadi lebih sulit karena serangannya yang bersifat mendadak. Saat ini penerapan teknologi pengendalian OPT oleh petani belum memberikan hasil sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu pengendalian sumber serangan merupakan daerah yang perlu perhatian, karena daerah tersebut merupakan titik awal dari serangan dan atau sumber peningkatan populasi.
Brigade Proteksi Tanaman (BPT) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
merupakan suatu unit pelaksana pengendalian yang mempunyai tugas pokok membantu
petani dalam pengendalian OPT di daerah sumber serangan dan daerah yang
mengalami eksplosi serangan OPT. dalam pelaksanaanya BPT dapat dibantu oleh
Regu Pengendalian Hama (RPH)/petani setempat. Peran BPT di lapangan sangat
penting dalam mengambil/menentukan langkah operasional pengendalian untuk
mengatasi kondisi tertentu terutama pada daerah yang permasalahan OPT nya belum
dapat diatasi oleh petani secara mandiri.
Mengacu pada UU No. 22/2019 tentang
sistem budidaya pertanian
berkelanjutan, pasal 48 ayat 2 bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,
Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Petani sebagai pemilik bekewajiban
mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan
menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan
perlindungan tanaman dikembangkan ke arah pemecahan masalah di tingkat lapangan
termasuk di dalamnya adanya keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi bagi
petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan dan pengambilan keputusan serta
tindakan pengendalian yang dilakukan.
Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar
menyadari, mau dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif,
efisien dan aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui
penyuluhan dan bimbingan serta penyediaan teknologi pengendalian yang
tepat guna. Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat
menentukan keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu
sebuah institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan
apabila diperlukan.
Sehubungan
dengan masalah tersebut maka dalam
rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan perlindungan tanaman petugas
teknis di Dinas Provinsi dan Kabupate/Kota yang membidangi perkebunan maka
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak melaksanakan Bimbingan
Teknis Brigade proteksi Tanaman untuk Petugas Teknis Dinas yang Membidangi
Perkebunan lingkup Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 12-15 Juli 2022 di
BPTP Pontianak
Bimbingan teknis yang dihadiri oleh 20 orang peserta yang berasal dari tenaga teknis perlindungan perkebunan dari Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bertujuan agar petugas mempunyai pengetahuan, keterampilan serta kemampuan dalam melakukan pengendalian OPT mencakup pengetahuan dan keterampilan mengenai ekobiologi OPT, tehnik pengamatan, diagnosa dan pengambilan keputusan serta kemampuan melakukan pengendalian dengan tehnik pengendalian yang sesuai secara mandiri. Manfaat lebih lainnya dari adanya pelatihan ini selain meningkatkan kemampuan teknis petugas itu sendiri, juga dapat menjadi sarana bagi petugas dalam melakukan kegiatan perlindungan di lapangan terutama dalam meningkatkan kualitas SDM petani yang mandiri dalam melakukan pengendalian serta dapat membantu instansi pemerintah dalam melakukan pengendalian ketika terjadi suatu serangan eksplosi OPT dalam skala besar dan cakupan wilayah yang cukup luas.
Materi Bimbingan Teknis mencakup teori Kebijakan kelembagaan perangkat perlindungan perkebunan dan perencanaan pengendalian OPT; Pengenalan pestisida (jenis-jenis dan ekotoksisitas pestisida); Perhitungan dosis pestisida dan teknik aplikasi pestisida; Pengenalan alat-alat aplikasi pestisida, jenis nozzle dan cara kalibrasi alat; Penyimpanan pestisida dan perawatan alat aplikasi; Keamanan dan keselamatan Kerja (K3) dan penanganan pestisida; Grand design BPT dan RPO. Selain materi teori, peserta juga dilatih untuk melakukan praktek kalibrasi dan penggunaan alat pengendalian; Praktek Aplikasi pestisida dan penggunaaan alat pengendalian (knapsack sprayer, mist blower, fogger, dan power sprayer) serta perawatan alat –alat pengendalian. Pre dan Post tes kepada peserta diberikan kepada peserta di awal dan akhir kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peserta dapat menyerap materi pelatihan yang disampaikan, dan diberikan sertifikat pelatihan kepada setiap peserta yang dinilai mengikuti kegiatan dengan baik. Selain materi dan praktek, kepada setiap peserta juga diberikan 1 set alat pengaman diri yang mencakup topi, baju lengan panjang, kacamata safety, masker, sarung tangan, sepatu bot, apron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar