Penyakit gugur daun Fusicoccum
dan Pestalotiopsis pertama kali outbreak di perkebunan karet di
Indonesia pada tahun 2016 menyebar dari pertanaman karet di Sumatera Utara
sampai Sumatera Selatan. Hingga pertengahan tahun 2018, serangan penyakit ini
menyebar ke Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan
Sulawesi Tengah. Total luas serangan penyakit ini lebih dari 22.000 Ha
sehingga menyebabkan kehilangan kanopi tanaman > 50% dan kehilangan produksi
lateks > 25%.
Untuk mengatasi serangan hama dan penyakit gugur daun Pestalotiopsis sp perlu dilakukan kegiatan pengendalian dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang terkait seperti UPT Kementerian Pertanian di daerah, Dinas tingkat provinsi dan kabupaten, BPP beserta jajaran penyuluhnya serta masyarakat pekebun karet di daerah. Selain itu, upaya pengendalian yang hendak diterapkan perlu didahului dengan kegiatan identifikasi OPT dengan benar, surveilensi dan pemetaan sebaran serangan yang terperinci, dan memperhatikan faktor-faktor lingkungan demi tercapainya strategi pengendalian yang bisa di terapkan dengan lebih baik.
Terkait hal tersebut, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah sebagai institusi pemerintahan daerah Tingkat II pada tahun 2022 telah menganggarkan biaya untuk kegiatan pengendalian penyakit gugur daun karet Pestalotiopsis di dua kelompok tani yang berada di wilayahnya, yaitu Kelompok Tani Tuah Reme Desa Pak Laheng Kecamatan Toho dan Kelompok Tani Sidomulyo Desa Kepayang Kecamatan Anjongan dengan total luas pengendalian mencapai 53 hektar.
Terdapat 3 komponen pengendalian yang dilakukan yaitu pemupukan, penyemprotan daun gugur di permukaan tanah dengan fungisida kontak (b.a. Mancozeb) dan pengasapan dengan fungisida sistemik berbahan aktif Metil tiofanat. Dua komponen awal telah disosialisasikan oleh Dinas Kabupaten kepada kedua kelompok tersebut sedangkan untuk komponen pengendalian ketiga yaitu pengasapan dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten dengan cara kerjasama dengan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak melalui surat permohonan dukungan fasilitasi pengendalian OPT nomor 525/332/DPKPP.D tertanggal 24 Maret 2022 kepada Kepala BPTP Pontianak. BPTP Pontianak telah mendukung kegiatan tersebut melalui fasilitas peminjaman alat fogging dan penambahan bahan pencampur/emulgator Agristick sebanyak 4 liter kepada kedua kelompok tani terpilih serta pengiriman tenaga teknis untuk melatih petani peserta pada tanggal 4 April 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar