Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan tanaman perkebunan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Perkebunan menyatakan bahwa pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) oleh Pemerintah dilakukan apabila terjadi eksplosi. Dalam kondisi eksplosi OPT, dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganannya namun sering kali harus melalui mekanisme penanganan yang panjang dari segi pengambilan keputusan, penyediaan anggaran, penyediaan alat dan bahan pengendalian, serta mobilisasi saat pengendalian. Kondisi tersebut menjadikan pengendalian OPT tidak efektif dan luas serangan semakin bertambah sehingga mengakibatkan kerugian yang besar di tingkat petani.
Sejak tahun 2013 Direktorat Perlindungan Perkebunan telah melakukan revitalisasi terhadap fungsi Brigade Proteksi Tanaman (BPT) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan menempatkan kembali fungsi BPT dalam membantu petani mengendalikan OPT pada situasi eksplosi atau pada sumber-sumber serangan yang berpotensi untuk menimbulkan eksplosi sesuai dengan jenis dan pola perilaku OPT yang menyerangnya. Oleh karena itu personil BPT sebagai motor penggerak petani dalam melakukan tindakan pengendalian OPT harus terampil dan terlatih. Untuk melatih petugas BPT tersebut dibutuhkan instruktur dengan kompetensi yang memadai dalam teknik pengendalian OPT termasuk penggunaan sarana dan prasana pengendalian OPT.
Instruktur BPT berasal dari Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Perlindungan Perkebunan dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Direktorat Jenderal Perkebunan selaku unit Pembina perangkat perlindungan perkebunan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu diperlukan instruktur BPT dengan kompetensi yang memadai dalam hal rekayasa sosial, teknik pengendalian OPT dan penggunaan sarana dan prasarana pengendalian OPT. Terkait hal tersebut maka Direktorat Perlindungan Perkebunan melakukan kegiatan bimbingan teknis bagi instruktur BPT di Hotel Whizzprime Bogor selama 5 hari dari tanggal 6-10 Maret 2018. Bimtek ini diikuti oleh hampir seluruh perwakilan provinsi di Indonesia dan UPT Teknis Direktorat Jenderal Perkebunan termasuk diantara adalah dari BPTP Pontianak yang diwakili oleh 2 orang.
Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis Instruktur BPT yaitu untuk melatih instruktur BPT sehingga memiliki kompetensi dalam hal rekayasa sosial, teknik pengendalian OPT dan penggunaan sarana dan prasarana pengendalian OPT. Bimbingan teknis berisi tentang teori Kebijakan kelembagaan perangkat perlindungan perkebunan dan perencanaan pengendalian OPT; Rekayasa sosial; Manajemen SDM; Pengenalan pestisida (jenis-jenis dan ekotoksisitas pestisida); Perhitungan dosis pestisida dan teknik aplikasi pestisida; Pengenalan alat-alat aplikasi pestisida, jenis nozzle dan cara kalibrasi alat; Penyimpanan pestisida dan perawatan alat aplikasi; Keamanan dan keselamatan Kerja (K3) dan penanganan pestisida; Grand design BPT dan RPO.
Selain itu untuk meningkatkan keterampilan dari para peserta dilakukan pula kegiatan praktek rekayasa sosial; Tim Building; kalibrasi dan penggunaan alat pengendalian; Aplikasi pestisida dan penggunaaan alat pengendalian (knapsack sprayer, mist blower, fogger, dan power sprayer) serta perawatan alat –alat pengendalian, dan kegiatan terakhir adalah melakukan Field trip/kunjungan lapang ke kebun kelapa sawit milik PTPN 8 di Desa Cimulang Kec Rancabungur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar