Senin, 30 Juli 2012

Bimbingan Teknis PPID Di Hotel Grand Wisata Makassar, 9-12 Juli 2012

PONTIANAK (Juli, 2012). Sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang membidangi dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik.

Berdasarkan hal tersebut maka dikeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2678.1/Kpts/OT.160/5/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana Eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat atas informasi, pembentukan PPID lingkup Kementerian Pertanian sangat penting sehingga dalam pengelolaan, pelayanan informasi publik dapat berjalan cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan sederhana. Saat ini di Kementerian Pertanian telah terbentuk 257 PPID dengan rincian sebagai berikut: 12 PPID Pelaksana Eselon I, 94 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT), 76 PPID Pembantu Pelaksana Eselon I, dan 75 PPID Pembantu Pelaksana UPT.

Agar PPID dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta teknik pengelolaan informasi dan dokumen sangat diperlukan, oleh karena itu kegiatan ini sangat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPID dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Kementerian Pertanian Biro Hukum dan Informasi Publik, maka Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian telah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup wilayah Indonesia Timur pada tanggal 9-11 Juli 2012 di Hotel Grand Wisata Makassar dan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan fungsional umum lingkup Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen Lingkup Kementerian Pertanian serta 56 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis PPID ditujukan dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi publik dengan memberikan pemahaman, umumnya bagi Pejabat Struktural UK/UPT (Atasan PPID), dan khususnya bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kementerian Pertanian yaitu :
  1. Sebagai langkah lanjutan dalam penerapan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penjelasan tentang tugas pokok serta fungsi PPID
  2. Meningkatkan pemahaman dan peningkatan kapasitas layanan informasi publik secara teknis.
PPID dalam melaksanakan tugasnya dibekali bimbingan berupa seminar dan bimbingan teknis/workshop. Hal ini agar PPID dapat mengelola dan melayani informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Materi yang diberikan dalam kegiatan ini mencakup
  1. Evaluasi 1 Tahun Pengelolaan Informasi Publik di Kementan dan
  2. Pemaparan Permentan 41/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
  3. UU Keterbukaan Informasi Publik : Keberadaannya dalam Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi
  4. Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lembaga Kepolisian
  5. Kewenangan KI Pusat dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik
  6. Tata Laksana Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
  7. Pengelolaan Dokumen Informasi Publik
  8. Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik
  9. Tata Laksana Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
  10. Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementan, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Setjen Kementan, Narasumber dari Polda Sulawesi Selatan. Bapak Dono Prasetyo, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat, Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian
Pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta teknik pengelolaan informasi dan dokumen sangat diperlukan agar petugas pengelola informasi dan dokumentasi di masing-masing unit kerja dapat melaksanakan tugas dengan baik. Oleh karena itu kegiatan Bimbingan Teknis PPID ini sangat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPID dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[by EAR oleh-oleh dari Kegiatan Bimtek PPID Makassar, 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar