Minggu, 04 Maret 2018

PUBLIC HEARING STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK TAHUN 2018

Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. 

Dengan amanat tersebut maka pada tanggal 28 Februari tahun 2018, bertempat di Gedung Pertemuan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, BPTP Pontianak telah melakukan kegiatan Publik Hearing. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Standar Pelayanan Publik yang berlaku di Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak kepada masyarakat pengguna pelayanan dan stake holder terkait.

Hadir dalam acara ini beberapa stakeholders terkait, diantaranya seluruh petugas pengamat BPTP Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, petani atau pekebun dan akademisi serta mahasiswa dari Universitas Tanjunpura serta Universitas Panca Bakti sebagai perwakilan dari dunia pendidikan. 

Dalam Standar Pelayanan Publik BPTP Pontianak terbaru telah dibuat beberapa perubahan untuk menyesuaiakan dengan kondisi dan situasi pelayanan yang dituntut untuk semakin baik, diantara adalah perubahan jumlah layanan yang semula berjumlah 11 layanan menjadi 9 layanan termasuk 2 layanan baru yaitu Layanan PPID dan layanan Kesekretariatan. selain itu perubahan biaya layanan juga dilakukan terhadap beberapa layanan menyesuaikan dengan peraturan tentang PNBP. 

Ruang lingkup layanan BPTP Pontianak terdiri dari 2 jenis layanan yaitu pelayanan jasa dan pelayan produk. Jenis pelayanan jasa BPTP Pontianak meliputi Jasa Informasi dan Dokumentasi (PPID), Perpustakaan, Konsultasi Klinik Tanaman Perkebunan, Layanan Laboratorium, Kerjasama magang, penelitian dan pelatihan, Layanan Asrama dan Ruang Pertemuan, Layanan Fasilitas Bantuan Teknis Pengendalian OPT serta layanan administrasi. Sementara pelayanan produk BPTP Pontianak mencakup layanan Perbanyakan APH, Isolat Patogen dan Pestisida Nabati. 

Setelah paparan dari Analis OPT mewakili Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, selanjutnya dilakukan diskusi dengan audiens dalam rangka menjaring saran, masukan maupun kritik dari peserta yang hadir, sebagai bahan perbaikan dalam penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. 

Melalui public hearing ini, diharapkan para stakeholders dapat lebih memahami alur pelayanan yang ada di BPTP Pontianak. Tidak hanya itu, masukan saran ataupun keluhan terhadap pelayanan yang diberikan, sangat diharapkan, sehingga dapat memperbaiki pelayanan menuju pelayanan prima


[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar