Rabu, 25 Juli 2012

Membaca Label Dan Simbol Dengan Benar Untuk Penggunaan Pestisida Yang Aman

Metoda pengendalian hama, penyakit dan gulma dengan menggunakan pestisida masih merupakan alternatif yang sering digunakan. Penggunaan pestisida secara  aman, tepat guna dan berdaya guna merupakan sasaran yang harus dicapai. Disamping itu pestisida  dapat membahayakan kehidupan manusia, hewan dan lingkungan. Upaya pencegahan bahaya tersebut sebenarnya telah disediakan dalam label kemasan pestisida. Hanya saja petani dan petugas penyuluh terkadang mengabaikan atau kurang memperhatikan akan pentingnya memahami isi label pestisida  meskipun hal tersebut penting bagi keselamatan mereka sendiri.

Bagian penting dalam pemahaman pestisida adalah membantu masyarakat (petani pengguna dan penyuluh) mengenal dan mengerti keterangan yang tertera pada label pestisida. Semua pekerja berhak mengetahui bahan kimia apa yang digunakan, resikonya, dan perlindungan yang mereka perlukan. Semua kemasan pestisida harus mempunyai label agar orang tahu bagaimana cara menggunakannya secara benar dan aman. Label ini menjelaskan racun apa yang terkandung di dalamnya, bagaimana mencampur dan ukuran pakai, bagaimana mengatasi jika terjadi keracunan, seberapa kuat racunnya, dan berapa lama harus menunggu setelah disemprot sampai orang aman memasuki lahan.

Kendala yang dialami oleh petani adalah banyak label pestisida yang sulit dibaca karena menggunakan bahasa yang tidak mudah dimengerti. Atau mungkin labelnya dicetak bukan dalam bahasa awam. Mengingat kebanyakan pekerja di lapangan bahkan tidak tahu pestisida apa yang mereka gunakan maka label seringkali tidak berguna dalam menganjurkan cara aman memakai pestisida.

Untuk itu perlu ditingkatkan pengetahuan dan ketrampilan  para  petani dan petugas  lapangan,  khususnya petugas yang pekerjaannya berhubungan langsung  dengan pengelolaan pestisida salah satunya adalah dengan memahami isi label pestisida dengan benar.

Wadah dan label 

Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida. Setiap pestisida harus diberi pembungkus/wadah dan label, sesuai dengan SK Mentan No. 429/Kpts/Um/9/1973 yang secara umum berarti sbb:  Setiap pestisida harus terdapat didalam wadah dengan ukuran dan dibuat dari bahan sebagaimana yang ditetapkan dalam pembarian izin.  Dengan demikian setiap jenis pestisida yang resmi tempat/wadahnya sudah ditentukan sejak pestisida tersebut didaftarkan.  Artinya membuat kemasan baru tidaklah dapat dilakukan oleh sembarang  pihak karena alasan peraturan yang berkaitan dengan keamanan dari pestisida tersebut.

Keterangan-keterangan mengenai pestisida dalam bentuk label ditempelkan pada wadah  dengan kuat.  Seluruh keterangan pada label harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia,  tanda peringatan harus dicetak dengan jelas, mudah dilihat serta tidak dapat dihapus.

Pada label keterangan yang wajib dicantumkan adalah sebagai berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011):

a.   Nama dagang formula;
b.   Jenis pestisida;
c.   Nama dan kadar bahan aktif;
d.   Isi atau berat bersih dalam kemasan;
e.   Peringatan keamanan;
f.    Klasifikasi dan simbol bahaya;
g.   Petunjuk keamanan;
h.   Gejala keracunan;
i.    Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
j.    Perawatan medis;
k.   Petunjuk penyimpanan;
l.    Petunjuk penggunaan;
m.  Piktogram;
n.   Nomor pendaftaran;
o.   Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran;
p.   Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa;
q.   Petunjuk pemusnahan.







a. Nama Dagang Formula

Merupakan nama yang biasa digunakan oleh produser/perusahaan untuk produk pestisida. Bahan aktif yang sama dapat dipasarkan dengan nama dagang yang berbeda. Pada gambar contoh nama dagang formula adalah Contract 0,005B

b. Jenis pestisida

yaitu Jenis pestisida berdasarkan jasad sasaran. Jenis pestisida tersebut diantara adalah Insektisida (untuk membunuh serangga), Fungisida (membunuh jamur), Rodentisida (membunuh hewan rodent/pengerat), Bakterisida (untuk membunuh bakteri), Akarisida (untuk membunuh akarina/tungau), herbisida (untuk membunuh rumput/gulma) dan lain-lain. Pada gambar contoh jenis pestisidanya adalah Rodentisida.

c. Nama dan kadar bahan aktif

Komponen terbesar, terutama bahan aktif diberikan bersama-sama dengan bahan lainnya pada persentase yang berbeda-beda. Untuk menghindari kekacauan maka terhadap bahan aktif diberikan nama sesuai dengan standar kimia. Bahan lainnya selain bahan aktif disebut bahan pembawa. Identitas dan keampuhan produk dapat dinilai dari persentase masing-masing komponen. Pada gambar contoh Nama dan kadar bahan aktif adalah Bromadiolon 0,005%.

d. Isi atau berat bersih dalam kemasan

Menunjukkan berat bersih dari kemasan pestisida dalam ukuran volume (liter, kg, dan lain-lain). Dalam gambar contoh isi dan berat bersih dalam kemasan adalah 1 kg.

e. Peringatan keamanan

Peringatan keamanan disesuaikan dengan sifat bahaya pestisida yang bersangkutan dinyatakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut ”BAHAYA”, “PERHATIAN”, “HATI-HATI”, “AWAS BERACUN” dan lain-lain.

Selain kalimat peringatan keamanan, wajib dicantumkan kalimat yang ditulis dengan huruf  kapital  dan  tebal  “SIMPAN  DI  TEMPAT  YANG  AMAN  DAN  JAUH  DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK”.  Beberapa kalimat lain misalnya “Jangan makan, minum atau merokok selama bekerja dengan pestisida ini”, “Pestisida  ini  berbahaya,  beracun  apabila  tertelan,  mengenai  kulit  dan  atau terhirup”, “Pestisida ini menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan atau sistem pernafasan”.

f. Klasifikasi dan simbol bahaya

Tanda gambar dan kalimat peringatan bahaya pada label pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 oral dan dermal formulasi. Klasifikasi  dan  simbol  bahaya  disesuaikan  dengan  sifat  bahaya  pestisida  yang bersangkutan, dinyatakan dengan simbol, kata dan warna. Selain simbol bahaya perlu dicantumkan sifat fisik dari bahan pestisida tersebut.

Untuk itu, label pestisida memuat kata-kata simbol yang tertulis dengan huruf tebal dan besar yang berfungsi sebagi informasi. Klasifikasi dan simbol bahaya tersebut adalah:



[sumber: http://www.deptan.go.id/pesantren/data/Web-site%20Ind/pendaftaran/label.htm]

Kategori I
Kata–kata kuncinya ialah “SANGAT BERACUN” dengan symbol tengkorak dengan gambar tulang bersilang dimuat pada label bagi semua jenis pestisida yang sangat beracun. Semua jenis pestisida yang tergolong dalam jenis ini mempunyai LD 50 yang aktif dengan kisaran antara 0-50 mg per kg berat badan. Tanda Ulang Tengkorak dalam penggunaan secara internasional tanda ini hanya digunakan untuk formulasi pestisida yang sangat beracun.

Kategori II
Kata-kata kuncinya adalah “BERBAHAYA” digunakan untuk senyawa pestisida yang mempunyai kelas toksisitas pertengahan, dengan daya racun LD 50 oral yang akut mempunyai kisaran antara 50-500 mg per kg berat badan.

Kategori III
Kata-kata kuncinya adalah “PERHATIAN” yang termasuk dalam kategori ini ialah semua pestisida yang daya racunnya rendah dengan LD 50 akut melalui mulut berkisar antara 500-5000 mg per kg berat badan.

Warna yang menunjukkan tingkat bahaya pestisida pada label dapat berupa lingkaran warna atau dapat berupa pita warna.




Gambar lingkaran warna dan pita warna pada kemasan yang menunjukkan tanda bahaya. Sumber gambar : Djojosumarto, 2008


Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya yang lain perlu pula dicantumkan yaitu antara lain: bahan peledak, bahan oksidasi, bahan korosif, bahan iritasi, bahan mudah terbakar.



Berikut ini adalah beberapa simbol sifat fisik pestisida:




g)      Petunjuk keamanan

Petunjuk   keamanan   terutama   ditujukan   untuk   pekerja   atau   pengguna,   untuk konsumen dan untuk lingkungan hidup seperti dibawah ini.

Petunjuk keamanan dinyatakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:

 “KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK PEKERJA DAN PENGGUNA”

  • Pada waktu menggunakan pestisida ini jangan makan, minum atau merokok.
  • Selama  bekerja  dengan  pestisida  ini  hindarkan  debu,  asap,  uap,   kabut semprotan, gas, kontak dengan mulut, kulit dan mata.
  • Pakaialah sarung tangan karet, apron, pakaian  kerja/overall, baju berlengan panjang dan celana panjang, sepatu boot karet, kacamata debu, pelindung wajah, penutup kepala, topeng debu dan respirator/pengisap.
  • Jika  terjadi  kontaminasi  tanggalkan  segera  pakaian  yang  terkontaminasi pestisida, kemudian cucilah seluruh bagian yang terkena dengan air  yang banyak.
  • Setelah bekerja dengan pestisida cucilah:
    1. tangan  dan  kulit  yang  terkena  pestisida  sampai  bersih  sebelum  makan, minum atau merokok;
    2. pakaian   kerja,   sepatu   boot,   topi   dan   pakaian   pelindung   lain   secara menyeluruh sampai bersih terutama bagian dalam sarung tangan.
  • Alat aplikasi benda-benda/tanah/lantai permukaan yang terkena pestisida harus dicuci sampai bersih atau dengan cara lain yang dianjurkan.
  • Berilah  fentilasi  yang  cukup  daerah/bangunan  yang  telah  diaplikasi  pestisida sebelum diisi/dihuni kembali.

KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK KONSUMEN

  • Jangan  menggunakan  pestisida  ini  pada  semua  tanaman  atau  bahan  lain  yang  dapat dimakan.
  • Hanya boleh digunakan pada tanaman/bahan makanan .....
  • Jangan  digunakan  pada  makanan/bahan  makanan  .....  dengan  dosis  lebih  dari  ......... (formulasi/satuan luas/aplikasi).
  • Jangan digunakan lebih dari ........ kali dalam satu musim pada tanaman/bahan makanan.
  • Jangan digunakan setelah (sebutkan stadium pertumbuhannya)
  • Jangka waktu antara aplikasi terakhir dan pemungutan hasil panen.


KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK LINGKUNGAN

  • Berbahaya bagi binatang peliharaan, ternak, ikan, lebah dan satwa liar.
  • Hindarkan ternak dari daerah yang telah diberi perlakuan pestisida.
  • Jauhkan  ternak  dari  perairan  yang  telah  diberi  perlakuan  pestisida  selama  paling  sedikit (sebutkan jangka waktunya).
  • Jangan  mencemari  kolam,  danau,  sungai,  saluran  air  dan  perairan  lainnya  dengan  limbah pestisida atau bekas wadahnya.
  • Buanglah air cucian wadah dan atau aplikasi pestisida jauh dari kolam, danau, sungai, saluran air dan perairan lainnya.
  • (Sebutkan    pestisidanya)    adalah    persisten    dan    penggunaannya    berkali-kali    dapat menyebabkan tercemarnya lingkungan mungkin dengan akibat yang merugikan.

h. Gejala keracunan

Gejala  keracunan  adalah  yang  mudah  dideteksi,  dinyatakan  dengan  kalimat-kalimat  tertentu disesuaikan dengan sifat bahaya pestisida yang bersangkutan. Setelah  kalimat  tentang  gejala  dini  keracunan  perlu  ditambahkan  kalimat  “Apabila  terjadi keracunan  segera  berhenti  bekerja  dan  lakukan  tindakan  pertolongan  pertama  pada kecelakaan dan segera hubungi petugas medis”.

i. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

Petunjuk  pertolongan  pertama  pada  kecelakaan  yaitu  tindakan  penanganan  kesehatan  yang dapat segera dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain sebelum ditangani petugas medis yang berwenang.  Petunjuk  pertolongan  pertama  pada  kecelakaan  disesuaikan  dengan  sifat  bahaya  pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan kalimat-kalimat tertentu sebagai berikut:

 KALIMAT PETUNJUK PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)

  • Tanggalkan pakaian yang terkena pestisida dan cucilah kulit yang terkena dengan air dan sabun secara menyeluruh sampai bersih, dan usahakan agar pasien tetap bertenaga.
  • Apabila pestisida mengenai mata basuhlah segera dengan air bersih selama 15 menit.
  • Apabila  pestisida  tertelan  dan  masih  sadar  segera  usahakan  pemuntahan  dengan memberikan minum segelas air hangat yang diberi satu sendok garam dapur atau dengan cara   menggelitik   tenggorokan   dengan   jari   tangan   yang   bersih.   Usahakan   terus pemuntahan sampai cairan muntahan menjadi jernih.
  • Jangan diberi sesuatu melalui mulut pada penderita yang tidak sadar/pingsan.
  • Apabila  terhisap  bawalah  penderita  ke  ruangan  yang  berudara  segar  dan  bila  perlu berikan pernafasan buatan melalui atau dengan pemberian oksigen.
  • Hubungi  dokter  atau  petugas  medis  yang  berwenang,  apabila  mungkin  bawalah  dan tunjukkan label pestisidanya.

j. Perawatan medis

Perawatan medis  adalah tindakan penanganan kesehatan  yang dapat dilakukan  oleh  dokter atau petugas medis lainnya yang berwenang.  Apabila pestisida yang bersangkutan mempunyai antidot, maka nama serta persyaratan dan tatacara penggunaan antidot harus dicantumkan. Perawatan medis dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan dengan sifat pestisida yang bersangkutan.

k. Petunjuk penyimpanan

Petunjuk penyimpanan adalah sebagai berikut “Simpanlah pestisida di tempat yang aman, sejuk,  kering,  tidak  langsung  terkena  sinar  matahari.  Jauhkan  dari  jangkauan  anak-anak, sumber air, binatang, dan jauh dari api”. Kalimat  yang  lain  tentang  petunjuk  penyimpanan  dapat  ditambahkan  sesuai  dengan  sifat pestisida yang bersangkutan.


l. Petunjuk penggunaan
Pada label pestisida juga dicantumkan rekomendasi petunjuk penggunaan agar pestisida dapat digunakan secara tepat. Petunjuk tersebut memperhatikan jenis tanaman, hama dan penyakit dan cara pencampuran untuk pestisida yang disemprotkan.

Kalimat tentang Petunjuk   penggunaan   disesuaikan   dengan   sasaran, persyaratan dan tatacara penggunaannya, meliputi hal-hal tersebut dibawah ini:

  • Manusia, hewan, tanaman atau benda sasaran lainnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian;
  • Organisme pengganggu sasaran;
  • Dosis dinyatakan dalam satuan berat (gram, kilogram) atau satuan volume (mililiter, liter) tiap satuan luas, satuan bobot atau satuan ruang tertentu yang diaplikasi;
  • Konsentrasi,  dinyatakan  dalam  gram  atau  mililiter  formulasi  tiap  satuan  volume  cairan semprot;
  • Volume  cairan  semprot  dinyatakan  dalam  liter  tiap  satuan  luas,  satuan  bobor  atau  satuan ruang tertentu yang diaplikasi;
  • Cara aplikasi;
  • Cara menghindari dampak negatif terhadap organisme bukan sasaran dan lingkungan lainnya;
  • Waktu aplikasi;
  • Jangka waktu tunggu untuk menghindari masalah residu dan fitotoksisitas.

m. Piktogram

Piktogram atau simbol dan gambar pada label pestisida terutama  untuk  menyampaikan  pesan  tentang  penyimpanan,  penggunaan  dan keamanan.


Beberapa piktogram yang biasanya tercantum dalam label pestisida adalah seperti dibawah ini

 


n. Nomor pendaftaran

Nomor Pendaftaran adalah keterangan yang menunjukkan bahwa pestisida tersebut telah terdaftar dan memperoleh izin menteri pertanian. Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan. Dalam gambar contoh nomor pendaftarannya adalah RI 1385/8-2003/T.

o. Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran

Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran distributor tidak hanya penting untuk menunjukkan tanggungjawab terhadap pestisida, tetapi juga untuk mengetahui dimana bisa mendapatkan saran-saran dalam penggunaan pestisida dan atau keracunan.

p. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa

Yaitu keterangan yang menunjukkan nomor produksi, bulan dan tahun produksi (Batch Number) serta bulan dan tahun kadaluarsa dari pestisida yang bersangkutan.

Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki kemungkinan memberikan efek samping yang negatif. 

Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang sudah kadaluarsa karena khawatir merugi. 

q. Petunjuk pemusnahan

Keterangan tentang petunjuk pemusnahan dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pemakai dan masyarakat umum. Perhatikan bahwa pada contoh gambar dianjurkan untuk tidak menggunakan ulang wadah pestisida dan mengubur pestisida yang akan dibuang.

PENYUSUNAN LABEL

Pada label untuk kemasan kecil yang tidak memungkinkan mencantumkan semua keterangan yang diperlukan, dapat diatur sebagai berikut:
  • Pada  label  yang  melekat  pada  wadah,  dicantumkan  keterangan-keterangan  meliputi a,b,c,d,f,g,h,k,l,m,n,o;
  • Pada label tambahan yang tidak melekat pada wadah mencantumkan semua keterangan.

Selain itu, pada label yang melekat pada wadah wajib dicantumkan kalimat “Bacalah lembar terpisah yang menyertai wadah ini”. Semua keterangan pada label wajib menggunakan bahasa Indonesia. Keterangan  dalam  bahasa  asing  dapat  ditambahkan  dan  hanya  merupakan  terjemahan  dari keterangan yang berbahasa Indonesia. Keterangan pada label wajib dicetak secara jelas dan mudah dibaca dalam keadaan normal, serta tidak mudah pudar atau rusak oleh cuaca, pestisida atau bahan lain. Warna tulisan harus kontras dengan warna dasar label.

Keterangan pada label dapat disusun dalam satu atau lebih dari satu panel sebagai berikut:

  1. Apabila  disusun  dalam  satu  panel  maka  semua  keterangan  wajib  tercantum  dalam  panel tersebut.
  2. Apabila  disusun  dalam  lebih  dari  satu  panel,  maka  pada  panel  utama  wajib  dicantumkan keterangan, sedangkan pada panel lainnya memuat keterangan yang belum tercantum dalam panel utama.
  3. Piktogram, kalimat peringatan bahaya dan simbol bahaya diletakkan di bagian bawah.
  4. Kelas  bahaya  pestisida  dinyatakan  dalam  pita  sepanjang  label,  dengan  warna  tertentu, sebagaimana diterangkan sebelumnya.
  5. Lebar pita adalah 15 (lima belas) persen dari lebar label.
  6. Didalam pita dapat ditempatkan piktogram serta simbol dan peringatan bahaya.

Untuk pestisida terbatas di samping mengikuti ketentuan tersebut di atas, maka wajib mengikuti ketentuan khusus label pestisida terbatas, yaitu :
  • Warna dasar label harus jingga;
  • Pada label harus dicantumkan kalimat “Hanya digunakan oleh pengguna yang bersertifikat”, ditulis dengan huruf yang mudah terbaca.

PENUTUP

Pestisida adalah racun dan berbahaya. Setiap tahun tidak sedikit orang meninggal karena kecelakaan disebabkan pestisida atau karena akibat kurangnya menguasai pemakaian pestisida. Dengan lebih banyaknya tanda bahaya yang merisaukan, kejadian fatal hampir tidak terjadi yang disebabkan oleh pencernaan langsung kecuali bisa terjadi bila tidak mematuhi tindakan-tindakan pencegahan utama. Tidak disangkal bahwa bahwa petani sedikit banyak tahu pengetahuan mengenai teknis aplikasi pestisida, akan tetapi bagaimana dengan keterangan selanjutnya yang tertera pada label? Label pestisida ---terutama yang berkaitan dengan keamanan--- banyak berisi kata-kata yang tidak umum dan penuh dengan simbol-simbol yang kebanyakan petani kurang memahaminya. Padahal hal ini penting untuk langkah keselamatan dan keamanan petani dalam menggunakan pestisida baik sebelum, ketika maupun sesudah aplikasi. Untuk itu, pengetahuan tentang bagaimana cara membaca label pestisida dengan benar merupakan bagian penting untuk tercapainya tujuan penggunaan pestisida dengan tetap mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan, tidak saja bagi pengguna itu sendiri, tetapi juga keluarga, orang lain dan lingkungan sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. Tanpa tahun. Bab 14 Semua Pestisida Beracun. Diakses dari http://www.kesehatanlingkungan.org/book/ehb_ch%2014_pesticides.pdf tanggal 6 Oktober 2010

Anonim. 1985. Menghindari Kesalahan Penggunaan Pestisida. Sandoz Agrochemical Devision

Djojosumarto, Panut. 2008. Pestisida dan Aplikasinya. Agromedia Pustaka. Jakarta. ISBN 979-006-145­-5. Cet 1. 340 hlm.
Anonim. 2001. Pestisida Rumah Tangga Dan Pengendalian Vektor Penyakit Manusia. Direktorat pupuk dan pestisida. Dirjen bina sarana pertanian. Departemen Pertanian. 2001.


AndiwahyudinSimbol Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( LB3 ). Diakses dari http://abunajmu.wordpress.com/2011/08/23/simbol-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun-lb3/ tanggal 24 Juli 2012


Anonim. 2012. Tip Memahami Label Pestisida. Diakses dari http://www.sehatcommunity.com/2012/02/tips-memahami-label-pestisida.html pada tanggal 24 Juli 2012

Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan. 1989. Penggunaan Pestisida Secara Aman. Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan. Direktorat Jenderal Perkebunan. Jakarta. 18 halaman.


1 komentar: