Senin, 06 Februari 2023

PENYUSUNAN BERITA TEKNIS BPTP PONTIANAK

 


Salah satu tugas HUMAS pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik atau masyarakat, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya kreatif dan persuasif dalam melaksanakan misi tersebut.

Humas pemerintah harus mengkomunikasikan kebijakan, rencana kerja dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional dan media baru. Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.

Populasi pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan program pemerintah yang memperkenalkan sarana internet hingga ke pelosok Indonesia. Pertumbuhan pengguna internet semakin berlipat ganda, seiring dengan pertumbuhan penjualan telepon selular pintar (smart phone) yang dapat mengakses internet bergerak (mobile) sehingga khayalak ramai dapat mengakses internet dimana saja dan kapan saja.

Situs (website) yang paling banyak dikunjungi pengguna internet di Indonesia adalah situs-situs media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan youtube. Pengguna internet Indonesia sebagian besar menggunakan media sosial dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan internet. Selain itu, masyarakat juga banyak mengunjungi portal berita baik portal tingkat internasional, nasional maupun portal berita lokal.

Penggunaan media sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi, berinteraksi dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam jaringan/online).

Dengan melihat efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi publik, hubungan masyarakat dengan pemerintah harus mampu memanfaatkan media sosial tersebut untuk meraih perhatian dan dukungan khayalak luas serta tidak lagi semata-mata bertahan dengan cara-cara komunikasi yang konvensional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, humas pemerintah menggunakan berbagai bentuk media komunikasi berbasis internet seperti situs, portal berita, blog dan media sosial. Bahkan, media sosial telah menjadi salah satu media yang paling banyak digunakan baik oleh perseorangan maupun organisasi/lembaga.

Media sosial bersifat dua arah dan terbuka, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Media sosial berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan aplikasi berbasis internet, yang dibangun atas dasar ideologi dan teknologi internet yang bersifat dua arah (web 2.0) yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran isi antar pengguna.

Komunikasi melalui media sosial dapat dilakukan antar individu, individu dengan institusi, institusi dan individu serta antar lembaga. Media sosial menghubungkan dan mempersatukan khayalak yang memiliki minat dan kepentingan yang sama tanpa dibatasi faktor geografi, profesi, usia, dan sekat-sekat lainnya. Media sosial hadir sebagai alat komunikasi dua arah yang efektif dan intensif.

Kehadiran media sosial telah menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan diskusi bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat khususnya di wilayah-wilayah yang telah terjangkau infrastruktur komunikasi dan informatika.

Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Pengguna media sosial pada akhirnya membangun sebuah komunitas sehingga terjalin komunikasi yang intensif. Proses komunikasi karena ketertarikan yang sama terhadap suatu hal akan cepat membangun opini publik yang berdampak pada citra dan reputasi pemerintah. Oleh karena itu, pada masa sekarang dan akan datang, praktisi humas pemerintah perlu memperhatikan peran media sosial serta terlibat secara aktif di dalamnya.

Pada saat ini hampir seluruh lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan. Media sosial terbukti mampu melibatkan khayalaka secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai kalangan sehingga menciptakan kearifan orang banyak (wisdom of the crowd). Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak negatif. Berbagai masukan dan komentar baik positif maupun negatif bisa masuk tanpa dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga.

Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang ada di daerah juga memiliki peran serta tugas dalam menyebarkan informasi mengenai perlindungan perkebunan yang menjadi tugas, pokok dan fungsi-nya melalui berbagai sarana yang tersedia termasuk di dalamnya media-media sosial.

Penyebaran informasi kegiatan dan teknis Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak dikelola oleh Sub Koordinator Substansi (SKS) Data dan Informasi. Penyebaran informasi tersebut dilakukan secara offline dengan media konvensional seperti laporan kegiatan fisik, penyediaan data offline serta penerbitan lembar informasi seperti Tabloid, leaflet, brosur dan lain-lain; dan dengan media terbaru melalui media-media sosial.

Media sosial dan situs yang dikelola oleh Balai Proteksi Tanaman Perkebunan meliputi media sosial berupa Situs Website, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube. Alamat tersebut adalah sebagai berikut:

·        Situs Website     : https://balaipontianak.ditjenbun.pertanian.go.id/

·        Facebook            :  https://www.facebook.com/bptp.pontianak.1

·        Instagram           : https://www.instagram.com/bptppontianak/

·        Twitter                : https://twitter.com/BptpPontianak

·        You Tube             : https://www.youtube.com/channel/UCSoxP7Vf3Fo_oJL3cf928Ag



Melalui sarana-sarana tersebut diatas, BPTP Pontianak menyebarkan semua informasi dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk penyebaran berita, informasi, serta transparasi kinerja.

Mengingat BPTP Pontianak merupakan UPT Teknis penyebaran berita atau informasi yang berupa panduan atau tutorial teknologi perlindungan merupakan hal yang pokok sebagai materi dalam berbagai media penyebaran dan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Informasi teknis tersebut di internal BPTP Pontianak tersebar disub-sub teknis seperti Laboratorium Lapangan, Laboratorium Utama Pengendalian Hayati, Brigade Proteksi Tanaman, Sub-Laboratorium Hayati serta Unit-Unit Perlindungan Tanaman yang berada di daerah.

Untuk lebih mengoptimalkan penyebaran informasi maka perlu disusun jadwal dan rencana pembuatan informasi dan penayangan informasi dari semua sub-sub unit di BPTP Pontianak. Pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 telah dilakukan pertemuan internal dikelola oleh SKS Datin untuk membahas hal tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Laboratorium Lapangan, Laboratorium Utama Pengendalian Hayati, BPT serta staf SKS Datin dan dipandu oleh Koordinator SKS Datin.



Dengan diawali oleh arahan Koordinator SKS Datin berupa latar belakang pentingnya pemuatan informasi teknis disampaikan bahwa hingga saat ini informasi teknis yang ditayangkan masih belum berjalan dengan optimal baik secar kualitas maupun kuantitas. Untuk itu diharapkan masing-masing sub unit teknis BPTP Pontianak dapat berperan dengan berkontribusi dalam pembuatan materi informasi teknis yang hendak ditayangkan tersebut.

Materi teknis yang dibuat terdiri dari beberapa jenis yaitu :

·        Video tutorial yang berdurasi sekitar 1-5 menit yang akan ditayangkan di kanal You Tube BPTP Pontianak dan Instagram

·        Video informasi kegiatan masing-masing Sub-Unit Teknis

·        Dokumentasi foto kegiatan yang ditayangkan di Instagram dan twitter

·        Artikel Kegiatan teknis

Untuk memudahkan pengelolaannya, maka perlu disusun jadwal penyampaian materi tersebut diatas oleh masing-masing sub-unit teknis dan disepakati 1 unit sub teknis akan memberikan materi secara bergiliran per bulan dimulai dari Sub Teknis LUPH kemudian diikuti oleh LL dan BPT. Selain berbentuk bahan tayang video, dokumentasi kegiatan berbentuk foto setiap bulan perlu dikirimkan oleh setiap sub-unit teknis kepada SKS Datin. Pemilihan materi bahan tayang baik vidio dan foto diserahkan kepada masing-masing Koordinator/Penyelia dari Sub Unit Teknis BPTP Pontianak.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar