Minggu, 30 Mei 2021

PELATIHAN OPERASIONAL BPT UNTUK PETUGAS LAPANGAN UPPT BPTP PONTIANAK TANGGAL 27-28 MEI 2021

 


Mengacu pada UU No.  12 / 1992  tentang sistem budidaya tanaman, bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab masyarakat/petani dan pemerintah. Petani sebagai pemilik bekewajiban mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan perlindungan tanaman dikembangkan ke arah pemecahan masalah di tingkat lapangan termasuk di dalamnya adanya keterampilan dan pengetahuan yang mencukupi bagi petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan dan pengambilan keputusan serta tindakan pengendalian yang dilakukan.

 

Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar menyadari, mau dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan dan bimbingan serta penyediaan teknologi  pengendalian yang tepat guna. Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat menentukan keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu sebuah institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan apabila diperlukan.

 

Sehubungan dengan masalah tersebut maka Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian di daerah, perlu membentuk tim brigade proteksi tanaman perkebunan (BPT) yang terdiri dari petugas perlindungan perkebunan terlatih yang mampu melakukan upaya perlindungan komoditas perkebunan terhadap serangan OPT, yang diusahakannya secara mandiri. Pembentukan Tim BPT bertujuan agar petugas mempunyai pengetahuan, keterampilan serta kemampuan dalam melakukan pengendalian OPT mencakup pengetahuan dan keterampilan mengenai ekobiologi OPT, tehnik pengamatan, diagnosa dan pengambilan keputusan serta kemampuan melakukan pengendalian dengan tehnik pengendalian yang sesuai secara mandiri. Manfaat lebih lainnya dari adanya Tim BPT adalah kesiapan petugas dalam melakukan pengendalian ketika terjadi suatu serangan eksplosi OPT dalam skala besar dan cakupan wilayah yang cukup luas. Tim BPT perlu diberikan pelatihan lanjutan dengan materi keterampilan pengendalian OPT yang lebih mendalam untuk meningkatkan kemampuan regu proteksi dalam melakukan upaya pengendalian OPT secara cepat dan tepat terutama pada saat terjadi ledakan OPT.

 

Pelatihan BPT untuk petugas lapangan UPPT BPTP Pontianak dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 27-28 Mei 2021 dengan diikuti oleh petugas UPPT BPTP Pontianak. Sebagaimana halnya pelatihan untuk petugas teknis BPTP Pontianak sebelumnya, maka pelatihan untuk petugas UPPT juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petugas UPPT BPTP Pontianak dalam mengoperasionalkan peralatan pengendalian OPT. Pengetahuan dan keterampilan ini dirasakan juga penting dimiliki oleh petugas UPPT terlebih UPPT merupakan ujung tombak BPTP Pontianak yang ada di lapangan dan berhadapan langsung dengan petani dan permasalahannya. Pengetahuan ini dapat menjadi bekal dalam melakukan rekomendasi pengendalian terutama pengendalian secara kimia sebagai alternatif terakhir bila upaya metode pengendalian lain sudah tidak dapat mengatasi masalah.  

 

Pelatihan dimulai pada jam 08.00 WIB dengan dibuka oleh Subkoordinator substansi Pelayanan Teknis mewakili Bapak Kepala BPTP Pontianak yang dilanjutkan dengan sambutan beliau atas terselenggaranya kegiatan ini beserta harapan capaian akhir dari kegiatan. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian materi dalam bentuk Presentasi oleh tim BPT yang diselingi oleh tanya jawab dengan peserta. Materi yang diberikan meliputi pengenalan pestisida yang disampaikan oleh Koordinator BPT kemudian dilanjutkan dengan materi tehnik aplikasi pestisida dan pengenalan alat yang disampaikan oleh Saudara Suadin, SP.  Presentasi kegiatan dilaksanakan hingga menjelang sore pukul 16.00 WIB.

 


Dokumentasi : Situasi Kegiatan pada hari I tanggal 27 Mei 2021

 

Kegiatan pada hari kedua tanggal 28 Mei 2021 dilaksanakan dalam bentuk praktek meliputi praktek kalibrasi alat pengendalian dan Pestisida. Praktek kalibrasi bertujuan agar peserta dapat mengetahui cara mengukur jumlah volumen larutan, dosis dan konsentrasi pestisida yang hendak digunakan secara tepat sehingga tidak kurang ataupun berlebih. Praktek kalibrasi meliputi praktek pengukuran “flow rate” atau jumlah larutan dalam satuan waktu yang dikehendaki, kemudian praktek pengukuran lebar gawangan semprot dan praktek pengukuran waktu penyemprotan. Dari ketiga data praktek tersebut kemudian peserta dapat mengetahui berapa jumlah larutan semprot yang dibutuhkan.

 


Dokumentasi : Praktek Kalibrasi Sprayer dan Pestisida

 

Selanjutnya peserta melakukan praktek penggunaan alat pengendalian OPT meliputi praktek penggunaan alat thermal fogging, mist blower, dan power sprayer. Praktek dilakukan dengan setiap peserta mencoba menyalakan, membawa/mengoperasikan serta mematikan alat pengendalian yang dipegang setelah dilakukan demo pendahuluan oleh instruktur praktek

 


Dokumentasi : Praktek Penggunaan Alat Pengendalian OPT oleh Petugas UPPT

 

Kegiatan praktek dilaksanakan hingga siang hari yang kemudian langsung dilakukan penutupan oleh Subkoordinator Pelayanan teknis dan diakhiri dengan foto bersama peserta kegiatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar