Mengacu pada UU
No. 12 / 1992 tentang sistem budidaya tanaman, bahwa pada dasarnya
perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab masyarakat/petani dan pemerintah.
Petani sebagai pemilik bekewajiban mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala
tindakan dan usaha perlindungan menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh
mungkin dalam menangani permasalahan perlindungan tanaman dikembangkan ke arah
pemecahan masalah di tingkat lapangan termasuk di dalamnya adanya keterampilan
dan pengetahuan yang mencukupi bagi petani untuk melakukan diagnosa, pengamatan
dan pengambilan keputusan serta tindakan pengendalian yang dilakukan.
Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban memotivasi petani agar menyadari, mau dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan dan bimbingan serta penyediaan teknologi pengendalian yang tepat guna. Pendistribusian sarana pengendalian merupakan faktor yanga sangat menentukan keberhasilan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut perlu sebuah institusi / unit khusus untuk pengendalian OPT yang selalu siap digunakan apabila diperlukan.
Sehubungan dengan
masalah tersebut maka Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak sebagai salah
satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian di
daerah, perlu membentuk tim brigade proteksi tanaman perkebunan (BPT) yang
terdiri dari petugas perlindungan perkebunan terlatih yang mampu melakukan upaya
perlindungan komoditas perkebunan terhadap serangan OPT, yang diusahakannya
secara mandiri. Pembentukan Tim BPT bertujuan agar petugas mempunyai
pengetahuan, keterampilan serta kemampuan dalam melakukan pengendalian OPT
mencakup pengetahuan dan keterampilan mengenai ekobiologi OPT, tehnik
pengamatan, diagnosa dan pengambilan keputusan serta kemampuan melakukan
pengendalian dengan tehnik pengendalian yang sesuai secara mandiri. Manfaat
lebih lainnya dari adanya Tim BPT adalah kesiapan petugas dalam melakukan
pengendalian ketika terjadi suatu serangan eksplosi OPT dalam skala besar dan
cakupan wilayah yang cukup luas. Tim BPT perlu diberikan pelatihan lanjutan
dengan materi keterampilan pengendalian OPT yang lebih mendalam untuk
meningkatkan kemampuan regu proteksi dalam melakukan upaya pengendalian OPT
secara cepat dan tepat terutama pada saat terjadi ledakan OPT.
Pelatihan BPT
untuk petugas lapangan UPPT BPTP Pontianak dilaksanakan selama 2 hari yaitu
pada tanggal 27-28 Mei 2021 dengan diikuti oleh petugas UPPT BPTP Pontianak. Sebagaimana
halnya pelatihan untuk petugas teknis BPTP Pontianak sebelumnya, maka pelatihan
untuk petugas UPPT juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petugas UPPT BPTP
Pontianak dalam mengoperasionalkan peralatan pengendalian OPT. Pengetahuan dan
keterampilan ini dirasakan juga penting dimiliki oleh petugas UPPT terlebih
UPPT merupakan ujung tombak BPTP Pontianak yang ada di lapangan dan berhadapan
langsung dengan petani dan permasalahannya. Pengetahuan ini dapat menjadi bekal
dalam melakukan rekomendasi pengendalian terutama pengendalian secara kimia
sebagai alternatif terakhir bila upaya metode pengendalian lain sudah tidak
dapat mengatasi masalah.
Pelatihan
dimulai pada jam 08.00 WIB dengan dibuka oleh Subkoordinator substansi
Pelayanan Teknis mewakili Bapak Kepala BPTP Pontianak yang dilanjutkan dengan
sambutan beliau atas terselenggaranya kegiatan ini beserta harapan capaian
akhir dari kegiatan. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian materi
dalam bentuk Presentasi oleh tim BPT yang diselingi oleh tanya jawab dengan
peserta. Materi yang diberikan meliputi pengenalan pestisida yang disampaikan
oleh Koordinator BPT kemudian dilanjutkan dengan materi tehnik aplikasi
pestisida dan pengenalan alat yang disampaikan oleh Saudara Suadin, SP. Presentasi kegiatan dilaksanakan hingga
menjelang sore pukul 16.00 WIB.
Dokumentasi :
Situasi Kegiatan pada hari I tanggal 27 Mei 2021
Kegiatan pada hari kedua tanggal 28 Mei 2021 dilaksanakan dalam bentuk praktek meliputi praktek kalibrasi alat pengendalian dan Pestisida. Praktek kalibrasi bertujuan agar peserta dapat mengetahui cara mengukur jumlah volumen larutan, dosis dan konsentrasi pestisida yang hendak digunakan secara tepat sehingga tidak kurang ataupun berlebih. Praktek kalibrasi meliputi praktek pengukuran “flow rate” atau jumlah larutan dalam satuan waktu yang dikehendaki, kemudian praktek pengukuran lebar gawangan semprot dan praktek pengukuran waktu penyemprotan. Dari ketiga data praktek tersebut kemudian peserta dapat mengetahui berapa jumlah larutan semprot yang dibutuhkan.
Dokumentasi :
Praktek Kalibrasi Sprayer dan Pestisida
Selanjutnya
peserta melakukan praktek penggunaan alat pengendalian OPT meliputi praktek
penggunaan alat thermal fogging, mist blower, dan power sprayer. Praktek
dilakukan dengan setiap peserta mencoba menyalakan, membawa/mengoperasikan
serta mematikan alat pengendalian yang dipegang setelah dilakukan demo
pendahuluan oleh instruktur praktek
Dokumentasi :
Praktek Penggunaan Alat Pengendalian OPT oleh Petugas UPPT
Kegiatan praktek
dilaksanakan hingga siang hari yang kemudian langsung dilakukan penutupan oleh
Subkoordinator Pelayanan teknis dan diakhiri dengan foto bersama peserta
kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar