Jumat, 04 November 2022

EVALUASI PENGENDALIAN EKSPLOSI HAMA ULAT PEMAKAN DAUN KELAPA SAWIT (UPDKS) SETORA NITENS DI DESA SAPAK HULU TRANS KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

 


Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan primadona di Republik ini. Penanamannya yang masif di berbagai wilayah merupakan hal yang sudah biasa terlihat oleh masyarakat termasuk juga di Provinsi Kalimantan Barat. Hampir semua wilayah di Kalimantan Barat terdapat tanaman kelapa sawit sawit yang memang menjadi komoditas perkebunan utama di provinsi ini. Tantangan besar produktivitas kelapa sawit selain faktor biaya usaha taninya yang intensif meliputi penyediaan benih yang tersertifikasi serta pengadaan pupuk; adalah adanya serangan hama dan penyakit.

Beberapa OPT pada tanaman kelapa sawit merupakan OPT yang berpotensi meledak menjadi OPT eksplosif dimana serangan yang muncul dapat berlangsung secara tiba-tiba dalam waktu dan singkat dan wilayah terserang yang luas. Salah satunya OPT eksplosif pada tanaman kelapa sawit adalah hama ulat pemakan daun kelapa sawit yang disingkat dengan istilah UPDKS. Ulat UPDKS menyerang tanaman kelapa sawit dengan merusak bagian anak daun dari pelepah sawit. Serangan yang berat menyebabkan pelepah menjadi melidi, kehilangan daun karena dimakan oleh ulat UPDKS ini. Terdapat berbagai jenis/spesies dari golongan UPDKS ini, salah satunya adalah ulat Setora nitens. Ulat ini dikenal sebagai “ulat api” karena bila ulat tersentuh oleh anggota badan manusia menyebabkan rasa panas dan gatal yang cukup perih.

Meski serangan hama ulat api berlangsung seasonal atau musiman akan tetapi bila sudah muncul dan menyerang tanaman kelapa sawit akan menyebabkan kerugian yang besar secara ekonomis. Kerugian yang muncul tidak saja pada saat atau pada tahun dimana serangan tersebut terjadi tetapi juga pada tahun-tahun selanjutnya setidaknya dalam 2-3 tahun ke depan dimana produktivitas kelapa sawit akan menurun meski tanaman sudah kembali normal.

Pada tanggal 6 April 2022 yang lalu, informasi kejadian “eksplosi” serangan OPT telah disampaikan ke BPTP Pontianak dengan lokasi di perkebunan sawit rakyat yang terletak di Desa Persiapan Sapak Hulu Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Laporan awal telah diinformasikan bahwa jenis OPT yang menyerang adalah ulat UPDKS dari jenis Setora nitens. Hama ini menyerang kebun tanaman kelapa sawit TM tua dengan luasan sekitar 60 hektar di 3 kelompok tani.

Untuk merespon hal tersebut, BPTP Pontianak melalui BPT telah melaksanakan kegiatan pengendalian “eksplosi” tersebut menggunakan dana Operasional BPT.

Kegiatan sosialisasi pengendalian hama UPDKS (Setora nitens) pada tanaman kelapa sawit di Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dilakukan oleh tim BPT BPTP Pontianak sebanyak 5 orang petugas teknis dengan didampingi oleh 2 orang petugas UPPT Sambas pada tanggal 14 April 2022 dengan mengunjungi lokasi serangan.

Kegiatan pengendalian ini sifatnya adalah swadaya masyarakat artinya bahwa pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh kelompok tani dengan difasilitasi oleh BPTP Pontianak. Dalam hal ini pemilihan akhir metode pengendalian diserahkan ke kelompok tani untuk digunakan.  Hasil dari kegiatan ini diputuskan bahwa kelompok tani atas nama desa akan melaksanakan kegiatan pengendalian dengan cara pengasapan menggunakan fogging yang dipinjamkan ke kelompok tani dan bahan insektisida kontak. Alat dan bahan yang diserahkan dapat digunakan untuk mengendalikan hama ulat api dengan luasan sekitar 35-40 hektar. Selain unit fogging, kelompok juga meminjam bor mesin untuk digunakan dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit.

Kegiatan pengendalian hama eksplosi Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) dilaksanakan secara mandiri oleh petani sawit dengan fasilitas alat pengendalian fogging yang dipinjamkan oleh BPTP Pontianak dengan menggunakan bahan insektisida berbahan aktif deltametrin. Pelaksanaan kegiatan pengendalian itu sendiri segera dimulai setelah sosialisasi pengendalian dilakukan.

Sebagai bentuk evaluasi pengendalian UPDKS yang telah dilaksanakan maka berikut ini kampaikan runutan tahapan kegiatan dari awal kejadian hingga pengendalian selesai dilaksanakan


BPT, 45 halaman, 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar