Senin, 02 Mei 2016

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2016


Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing masing. Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.


Untuk melaksanakan dan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di Kementerian Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu agar pelaksanaan standar pelayanan publik pada unit kerja pelayanan berkualitas dan berjalan sesuai ketentuan, maka diselenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian pada hari Kamis s.d Jum’at tanggal 28-29 April 2016 bertempat di Pusat Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pertanian Ciawi.

Peserta Bimtek terdiri atas Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan; Sekretaris Direktorat Jenderal Petenakan dan Kesehatan Hewan; Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembnagan SDM Pertanian; UPT Direktorat Jenderal Perkebunan; UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; Kepala Bagian Lingkup Biro Organisasi dan Kepegawaian. Narasumber pada acara Bimtek ini berasal dari Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Subbagian Budaya Kerja. []







(Sumber Berita Biro Organisasi dan Kepegawaian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar