Sabtu, 29 April 2017

UPAYA PENINGKATAN KINERJA BPTP PONTIANAK MELALUI PELAYANAN PUBLIK YANG TERSTANDARISASI

Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang mempunyai tugas untuk “Melaksanakan Analisis Teknis dan Pengembangan Proteksi Tanaman Perkebunan”. Visi  Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yaitu “ Menjadi Instansi yang Profesional dalam Memberikan Pelayanan Teknis Perlindungan Perkebunan bagi Pelaku Usaha Perkebunan”

Adapun Misi Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak meliputi : meningkatkan pengembangan teknologi pelindungan perkebunan yang berwawasan lingkungan; meningkatkan pelayanan analisis perlindungan perkebunan kepada pelaku usaha perkebunan; memperkuat Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Perkebunan (SIMPP); penegakan hukum di bidang perlindungan perkebunan. Ruang lingkup tugas dari Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah melaksanakan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Perkebunan; melaksanakan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang mempengaruhi; melaksanakan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi; melaksanakan pengembangan teknologi perbanyakan dan pelepasan agensia hayati OPT perkebunan; melaksanakan pengembangan metode peramalan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan teknik pengendalian OPT perkebunan; melaksanakan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan


Tergambar dari tupoksi tersebut, BPTP Pontianak mempunyai tantangan yang cukup berat dan beragam untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait perlindungan perkebunan yang ada di masyarakat. Kebutuhan akan informasi dan teknologi yang semakin meningkat dari pelaku bidang perkebunan baik dari petani, perusahaan perkebunan dan instansi daerah, suka atau tidak harus mampu dipenuhi oleh BPTP Pontianak.

Salah satu dari upaya optimalisasi pelayanan BPTP Pontianak kepada masyarakat adalah melalui penerapan Standar Pelayanan Publik yang baik.  Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.

Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.  

Unit Pelayanan Publik (UPP) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Dalam  rangka meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk, UPP BPTP Pontianak harus menyusun, menetapkan dan  mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar memastikan pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas,tegas dan akuntabel

Pelayanan yang diberikan UPP BPTP Pontianak berupa pelayanan jasa informasi, konsultasi, sertifikasi, rekomendasi dan penerbitan produk layanan berupa agensia hayati

Dalam memberikan pelayanan jasa dan penyediaan produk, UPP BPTP Pontianak menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. SPP wajib mempertimbangkan beberapa hal yaitu jenis pelayanan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan indikator pencapaian pelayanan.

JENIS LAYANAN PUBLIK BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN (BPTP) PONTIANAK DAN STANDARNYA

Produk layanan BPTP Pontianak yang tersedia sebanyak 11 jenis layanan yang secara garis besar terbagi atas 2 kelompok layanan yaitu layanan jasa dan layanan produk.

Layanan Jasa
Produk Produk layanan jasa yang disediakan sebanyak 10 (sepuluh) jenis layanan, yaitu Konsultasi Teknis Pengendalian OPT Pada Klinik Tanaman Perkebunan; Diagnosa Hama Tanaman Perkebunan ; Diagnosa dan Identifikasi Penyakit Perkebunan; Diagnosa dan Identifikasi  Gulma Perkebunan; Identifikasi Agensia Pengendali Hayati (APH); Uji Kualitas Agensia Pengendali Hayati (APH); Layanan Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTP Pontianak; Jasa Perpustakaan BPTP Pontianak; Kerjasama Magang BPTP Pontianak; Jasa Pemakaian Asrama dan Ruang Pertemuan

Konsultasi Teknis Pengendalian OPT Pada Klinik Tanaman Perkebunan
Produk ini memberikan layanan berupa konsultasi teknis dalam bentuk klinik perkebunan ketika masyarakat pengguna memiliki permasalahan di bidang perlindungan perkebunan (hama dan penyakit tanaman perkebunan). Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak.

Diagnosa Hama, Penyakit dan Gulma Tanaman Perkebunan
Produk ini memberikan layanan berupa identifikasi terhadap jenis OPT yang menyerang tanaman perkebunan. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa sampel tanaman terserang dan atau jenis OPT yang menyerang.  Selain itu bisa pula dalam kondisi tertentu, pengguna dapat mengirimkan sampel ke kantor BPTP setelah berkoordinasi sebelumnya.

Identifikasi dan Uji Kualitas Agensia Pengendali Hayati (APH)
Produk ini memberikan layanan jasa berupa identifikasi serta pengujian kualitas jenis Agensia Pengendali Hayati (APH) yang dikehendaki oleh masyarakat pengguna. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa APH.  Selain itu bisa pula dalam kondisi tertentu, pengguna dapat mengirimkan sampel ke kantor BPTP setelah berkoordinasi sebelumnya.

Layanan Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTP Pontianak
Produk ini memberikan layanan jasa berupa Layanan Fasilitasi/Bantuan Teknis Pengendalian OPT oleh Unit Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTP Pontianak pada tingkat serangan yang berat di perkebunan rakyat (eksplosi).

Untuk memperoleh produk layanan ini, disyaratkan adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya serangan OPT atau dapat pula klien/pelanggan datang langsung ke BPTP Pontianak dengan  membawa sampel OPT dan komoditas yang diserang.

Jasa Perpustakaan BPTP Pontianak
Produk ini memberikan layanan jasa berupa penyediaan informasi dan data seputar perkebunan baik dalam bentuk data informasi, buku, jurnal, laporan kegiatan, makalah, poster, leaflet dan lain-lain di Perpustakaan BPTP Pontianak. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak

Kerjasama Magang BPTP Pontianak
Produk ini memberikan layanan jasa berupa Kerjasama Magang di bidang Perlindungan Perkebunan dari instansi pemerintahan, perusahaan, pelajar dan kelompok tani di BPTP Pontianak. Untuk memperoleh produk layanan ini, masyarakat pengguna diharuskan untuk datang ke kantor BPTP Pontianak dengan membawa surat permohonan magang.

Jasa Pemakaian Asrama dan Ruang Pertemuan
Produk ini memberikan layanan jasa berupa penggunaan Asrama dan Ruang Pertemuan yang dimiliki oleh BPTP Pontianak oleh masyarakat. Untuk memperoleh produk layanan ini, Pengguna Institusi/lembaga mengajukan surat permohonan pemakaian asrama dan ruang pertemuan kepada  Kepala BPTP Pontianak dengan tembusan kepada Kasubag TU BPTP Pontianak perihal Jadwal, hari/tanggal serta jumlah peserta. Untuk pengguna penginapan asrama perorangan dapat langsung datang menemui petugas asrama dengan menunjukkan Identitas Pemohon

Layanan Produk
Adapun layanan produk yang disediakan sebanyak 1 (satu) jenis yaitu Layanan Perbanyakan  Massal Agensia Pengendali Hayati (APH) BPTP Pontianak. Untuk memperoleh layanan ini masyarakat pengguna disyaratkan datang di BPTP Pontianak untuk menyampaikan permohonan dilaksanakan perbanyakan  massal APH sesuai yang diinginkan

Waktu Pelayanan
Waktu pelayanan adalah pada jam kerja yaitu Hari Senin s.d. Kamis jam: 08.00-15.00 WIB istirahat jam 12.00-13.00 WIB; Hari Jumat jam: 08.00-16.00 WIB, istirahat jam 11.30 -13.00 WIB.
Fasilitas dan Sumber Daya Manusia

BPTP Pontianak berkomitmen untuk memberikan bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan semua jenis layanan yang tersedia, antara lain berbagai jenis laboratorium pendukung, Gedung Bangunan Asrama, Ruang Pertemuan dan Perpustakaan yang memadai, sarana peralatan  dan sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidangnya. Khusus untuk layanan APH, saat ini Laboratorium APH BPTP Pontianak telah memenuhi syarat sebagai laboratorium terakreditasi ISO 19025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga mutu layanannya sudah tidak dapat disangsikan lagi.

Dengan 11 produk layanan yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Publik (SPP), BPTP Pontianak berharap dapat memberikan layanan terbaik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua golongan masyarakat baik petani, pelaku usaha perkebunan, instansi pemerintahan maupun masyarakat pada umum.
******


Tidak ada komentar:

Posting Komentar